Berita sidikkasus.co.id
PALEMBANG – Silvio, (22), pria asal Jalan Mandi Api Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang dan Prana Jaya, (17), remaja asal Talang Keramat, (Banyuasin) diringkus oleh tim Subdit IV Kekerasan Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Kedua tersangka diduga telah melakukan persetubuhan kepada LC, (14), masih berstatus anak di bawah umur.
Terungkap, salah satu dari tersangka diketahui ternyata masih berusia di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kombes Pol Hisar Siallagan, melalui Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel Kompol Suryadi menuturkan,“ Aksi bejad kepada korban, CL, (14), dilakukan oleh kedua pelaku pada malam takbiran Idul Adha, Jumat (31/7/2020).
Kedua pelaku diketahui merupakan sopir dan kernek truk tangki air minum di daerah Sukomoro,” ungkap Kompol Suryadi, Kamis (13/8/2020).
Suryadi menjelaskan, kedua pelaku diringkas pasca orangtua korban membuat laporan kepada polisi atas dasar laporan persetubuhan.
“Tersangka Silvio diringkus pada 3 Agustus 2020 sekitar pukul 01.00 WIB. Silvio tidak sendiri menyetubuhi korban, seorang lelaki bernama Prana Jaya, turut diamankan oleh petugas,” ungkapnya.
Kedua tersangka harus bertanggung jawab atas perbuatan tidak senonoh itu. Mereka akan diancam dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun,” ujar Kompol Suryadi.
“Kedua pelaku akan dipenjara karena memang UU No.35 tahun 2013, lalu pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1. Aku hukuman penjara kepada pelaku diatas 5 tahun. Satu berkas tersangka dibawah umur sudah P21,” tegasnya.
(Adeni Andriadi)
Komentar