Sikap Tegas Pemdes Kemiri, Peduli Kepada Masyarakatnya, Agar Bank Maupun Leasing Menunda Cicilan

Foto. Kepala Desa Kemiri Panti Utomo

Berita sidikkasus.co.id

Banyuwangi – Banyaknya keluhan Warga Masyarakat Desa Kemiri, Kecamatan Singojuruh Banyuwangi, membuat Pemerintah Desa (Pemdes) Kemiri, membuat himbauan melalui Papan Banner yang terpasang di Pinggir jalan, agar melarang Bank Harian, Mingguan (Bank mikro) atau juga di sebut Bank titil maupun Leasing beroperasional di wilayah desa Kemiri. Senin, 20/04/2020.

Larangan tersebut untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di sekitar desa, juga melihat kondisi saat ini yang sangat memprihatinkan, dimana Masyarakat untuk makan saja masih kebingungan, akibat banyaknya warga Desa Kemiri yang tidak bekerja seperti biasanya.

Dalam himbauan yang diterbitkan Kepala Desa Kemiri Panti Utomo disebutkan kepada bank Harian maupun Mingguan dan lainnya yang beroperasi di wilayah Desa Kemiri untuk sementara tidak melakukan penagihan angsuran di wilayah Desa Kemiri Kecamatan Singojuruh terkait adanya penanganan dan pencegahan virus Corona (Covid-19).

Juga kepada para leasing Finance bagi warganya yang kredit sepeda motor Mohon pengertiannya, agar ditunda dulu atau ditangguhkan Penagihannya.

Himbauan tersebut berlaku sampai dengan batas waktu dimulai pada bulan April s/d Juni atau masa Vandemi Covid 19 sudah berakhir, Sehingga Masyarakat Desa Kemiri bisa bekerja lagi dengan tenang untuk mencari nafkah, juga bisa menenuhi kewajibannya.

Kepala desa Kemiri Panti Utomo mengatakan awalnya banyak warga yang mengadu kepada pemdes terkait keluhan ekonominya yang selalu di tagih bank oleh Bank Harian maupun Mingguan, juga Leasing, yang kebanyakan para Ibu” datang lansung ke kantor desa menemuinya.

“Sehingga pak kades kemarin banyaknya masyarakat yang tertekan dengan bank bank kecil, dan leasing, sehingga orang orang yang ekonominya lemah datang kesini, ya katakanlah sambat, kata Kades,  akhirnya pak kades mengambil langkah dengan berkirim surat ke bank bank kecil maupun Leasing yang mempunyai nasabah di desa kami” katanya.

Alasannya melarang bank” melakukan penagihan karena  keadaan ekonomi, dimana banyak buruh pabrik atau pekerja lainnya yang dirumahkan akibat penyebaran Covid 19 tersebut.

Masih Kata Kades,  jika ada yang mau bayar ya silahkan, atau bayar bunganya saja.  Yang penting jangan menekan kepada warga, itupun bagi yang mampu dan tidak dipaksakan.

“kalau ada warga yang mau membayar ya silahkan yang penting jangan ada penekanan terhadap warga, karena ekonomi sedang melemah”. pungkasnya.

Sebut saja Santoso salah satu warga desa Kemiri mengatakan merasa bersyukur dengan pemerintah desa yang sudah memberikan imbauan terhadap bank.

“bersyukur banget mas, Kata Santoso kepada awak media sidikkasus, karena ekonomi sekarang masih melemah, dan banyak juga pekerja yang di rumahkan, meskipun ada imbauan pemerintah kalau kita ada uang untuk bayar pasti di bayarkan mas, intinya kami tidak lari dari tanggung jawab apa lagi dengan hutang”. jelasnya.

Kami sangat bersukur memiliki Kepala Desa yang benar benar sangat peduli dengan warganya, Kata Santoso.

Harapanya semoga covid 19 cepat berlalu dan perekonomian dapat normal kembali. Sehingga kami bisa beraktifitas seperti biasanya.

Melihat dari langkah” yang di lakukan oleh Kepala Desa Kemiri Panti Utomo, sudah sesuai dengan anjuran Pemerintah, bahwa disaat Vandemi Covid 19 ini, diwajibkan ada pengecualian terhadap Masyarakat yang memiliki hutang, entah Itu di Bank ” besar maupun kecil, juga para Bank Leasing, atas Himbauan Pemerintah melalui OJK ( Otoritas Jasa Keuangan).

Agar untuk sementara waktu para nasabah di berikan keringanan cicilan, dalam arti penundaan pembayaran cicilan. ( Ted )

Komentar