jejakkasusnews.co.id –
SIDOARJO. Dalam beberapa minggu terakhir, selain banyaknya kasus perihal kejahatan jalanan dan juga peredaran narkoba, Sidoarjo juga diramaikan soal kasus penggelapan mobil rental.
Seperti yang dilakukan oleh Wahyu, 48 tahun, Warga Tambak Sawah ini, karenanya, kini Wahyu harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ceritanya, Wahyu yang notabene membuka usaha rental, dengan dibantu tiga rekannya yaitu Arif, BG dan AM yang ketiganya warga setempat coba melebarkan sayapnya didunia proyek.
Mengingat terbentur modal, akhirnya keempat komplotan ini merencanakan menggadaikan 7 mobil yang ada untuk dijadikan modal awal, dengan harapan jika proyeknya jalan, maka keuntungan yang didapat bisa untuk menebus mobil mobil tersebut.
Namun sebelum proyek berjalan, keenam orang pemilik mobil yang dititipkan ke Wahyu melaporkan perihal penggelapan mobil ini ke Polda Jatim, pasalnya Wahyu tidak memberikan uang sewa mobil selama tiga bulan, setiap ditanya oleh pemilik mobil, Wahyu selalu menghindar, sedangkan unit tidak diketahui keberadaannya, hal itu yang membuat pemilik mobil melapor kepihak yang berwajib.
Ringkas cerita, semua unit berhasil diambil dari pulau Madura dimana keempat kawanan ini menggadaikan unitnya.
Dari enam orang pemilik ini, empat diantaranya sudah mencabut laporan di Kepolisian, akan tetapi yang dua orang pemilik, minta supaya kasus tetap lanjut.
Akhirnya Wahyu cs dijerat pasal tentang penggelapan.
Dalam berita yang berbeda, Arif salah satu teman Wahyu ternyata juga menggelapkan beberapa mobil ditempat lain.
Sebelumnya Arif menggadaikan beberapa mobil Milik Leo, warga Jati Sidoarjo diberbagai tempat, waktu itu, Leo akan melaporkannya ke Polisi, namun karena rasa kekeluargaan, akhirnya Leo mengurungkan niatnya dan sesuai kesepakatan, Arif memberikan Sertifikat dan juga kuasa jual ke Leo untuk menjual rumahnya untuk menebus semua mobil yang tergadaikan, akan tetapi, setelah dikroscek ke BPN, ternyata sertifikat yang diberikan tersebut palsu.
Leo murka, namun mengingat Arif sedang menjalani hukuman, maka Leo menunggu sampai Arif bebas dan melaporkannya untuk kasus penggelapan dan penipuan.
Ditempat yang berbeda, Is, Warga Puri Surya Gedanfan dan Budi, Warga Desa Wedi Gedangan yang bekerja di dealer motor honda terlihat ketakutan, karena mereka berdua merasa menerima gadai unit ertiga putih dari Arif dan Wahyu yang belakangan diketahui bahwa mobil tersebut hasil penggelapan, karena takut kasusnya merembet, akhirnya unit dititipkan digudang milik warga…..bersambung ( gus )
Komentar