Berita sidikkasus.co.id
Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memberikan penghargaan kepada 6 perusahaan yang dinilai sangat baik dalam pengelolaan lingkungan dan penghijauan di dalam lingkungan perusahaan.
Tiga perusahaan dinilai telah menerapkan “Green Industri” dan 3 perusahaan dinilai telah menerapkan SKPL (Status Kinerja Pengelolaan Lingkungan).
Pemberian penghargaan tersebut merupakan upaya pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk meningkatkan kesadaran badan usaha agar tertib dalam penerapan dokumen lingkungan di tiap perusahaan.
Keenam perusahaan yang mendapat penghargaan tersebut antara lain, 3 perusahaan kategori SKPL Award 2019 dengan terbaik pertama PT. Union Oil, terbaik kedua PT. Alter Trade Indonesia, terbaik ketiga PT. Trias Sentosa.
Sedangkan penghargaan kategori “Green Industri” diberikan kepada 3 perusahaan, terbaik pertama PT. Asahimas Flat Glass, terbaik kedua PT. Interbat dan terbaik ketiga PT. Mega Surya Mas.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo sebelumnya telah melakukan verifikasi terhadap ratusan pabrik di Sidoarjo.
” Tim penilai sudah bekerja dengan mengecek langsung ke lokasi, ada seratusan pabrik, hasilnya ada enam perusahaan yang mendapat nilai tertinggi implementasi dokumen lingkungan hidup”, ujar Kadis DLHK, Sigit Setyawan.
“Setiap badan usaha punya kewajiban mengelola tempat usahanya sesuai dengan dokumen lingkungan yang diterbitkan DLHK, pemberian penghargaan ini baru pertama kita lakukan”,kata Sigit.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Bupati Saiful Ilah kepada perwakilan perusahaan. Sosialisasi Sidoarjo Green Industri melibatkan 160 perusahaan yang dihadirkan oleh DLHK, Senin (2/12/2019) Hotel Luminor, Sidoarjo.
Bupati Saiful Ilah mengapresiasi langkah DLHK dengan memberikan penghargaan kepada perusahaan yang dinilai telah menerapkan dokumen lingkungan hidup.
“Salah satu syarat yang harus dipenuhi badan usaha adalah melengkapi dokumen lingkungan kemudian menerapkannya”,ujarnya.
Pemberian penghargaan tersebut, menurutnya akan memotivasi bagi perusahaan lainnya. Bagi perusahaan yang mendapat nilai baik akan mendapat predikat “Taat” sedangkan perusahaan yang masih mendapat nilai buruk mendapat predikat “Tidak Taat”.
Perusahaan yang mendapat penilaian buruk akan dilakukan teguran hingga mendapat sanksi administrasi.
“Saya pernah meninjau langsung ke PT. Asahimas Flat Glass, area lingkungan perusahaannya banyak ditanami pohon, banyak lahan yang dipakai penghijaun”, ungkap Bupati Saiful Ilah. (Ron).
Komentar