Berita Sidikkasus.co.id
LABUHA, – Sidang perkara kasus penganiayaan terhadap korban Wartawan media Sidikkasus.co.id Biro Halmahera Selatan dengan terdakwa Hajir Hamisi telah di tuntut 8 (delapan) bulan penjara oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga dalam kasus tersebut Undang Undang PERS NO 40 Tahun 1999 Diabaikan atau dikesampingkan.
Pasalnya, Sidang di Pengadilan Negeri Labuha yang di gelar pada hari Rabu Tanggal 8 Desember 2021, sekira pukul 10:43 Wit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 8 (delapan) bulan penjara tanpa mempertimbangkan UU PERS. NO 40 Tahun 1999.
Hal ini di sampaikan ketua Dewan Pimpinan Daerah-Sekber Wartawan Indonesia (DPD-SWI) Halsel Ade Manaf, Kamis 9 Desember 2021.
Ade Manaf mengatakan dalam tuntutan JPU adalah sebuah keburukan dan cacat dalam penegakan Hukum di lingkup Kejari Halmahera Selatan (Halsel).
Atas tuntutan JPU 8 bulan penjara terhadap terdakwa ‘Hajir Hamisi selaku Bendahara Desa Pulau Gala yang telah di yakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban seorang Wartawan Online Biro Halmahera Selatan.
Sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan Ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,–.
Seharusnya JPU mempertimbangkan Undang Undang PERS.
Sebagaimana yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS.” tegas (Ade), itu sangat jelas.
Lebih jelas lagi menurut Ade, Sebagaimana yang di maksud pada Pasal 18 ayat (1) UU PERS tentang kebebasan PERS sehingga Terdakwa juga seharusnya di kenakan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta Rupiah.
Apa lagi korban seorang wartawan yang di aniaya oleh terdakwa, posisi korban dalam pelaksanaan tugas.
Tuntutan JPU menjadi sebuah keburukan dalam penegakan Hukum, karena hal ini membuat wartawan dapat terus menjadi korban dalam pelaksaan tugas karena UU PERS telah di Abaikan begitu saja.” Tegas (Ade)
(K/Red)
Komentar