Berita Sidikkasus.co.id
Jakarta – Hari Kebangkitan Nasional kali ini Saya lalui dengan berbagai agenda strategis, salah satunya menghadiri Sidang Pleno MK bersama Menteri Hukum dan HAM dan Jaksa Agung terkait pemohonan pengujian Perppu 1/2020.” ungkap Sri Mulyani Indrawati, melalui postingan digroupnya, Kamis 21/05/2020
“Dalam kesempatan tersebut Saya menjelaskan bahwa Perppu dimaksud telah dibahas oleh Badan Anggaran DPR RI melalui Rapat Kerja dan Panitia Kerja. Pada Sidang Paripurna ke-15 Masa Sidang ke-3 Tahun Sidang 2019/2020, pada Selasa, 12 Mei 2020, DPR telah memberi persetujuan terhadap Perppu1/2020 untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang.
Selanjutnya, Pemerintah telah mengesahkah persetujuan DPR tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 (UU 2/2020) tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan.” jelasnya.
“UU 2/2020 tersebut telah diundangkan di dalam Lembaran Negara Nomor 134 Tahun 2020 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 6516.
Dengan adanya pengesahan ini, maka obyek perkara yaitu Perppu 1/2020 menjadi tidak ada lagi. Pengujian Perppu telah kehilangan obyek.
Saya menghormati dan mengapresiasi permintaan Majelis Hakim kepada Pemerintah untuk menyerahkan salinan UU 2/2020 beserta dokumen pendukung berupa persuratan antara Pemerintah dan DPR terkait pengajuan proses persetujuan sampai dengan pengesahan UU tersebut. Pemerintah pada hari yang sama telah memenuhi seluruh permintaan tersebut sebagai bentuk ketaatan terhadap prosedur persidangan di MK.” tandasnya. (**)
21 Mei 2020
#Perppu #BersamaMelawanCovid19 Pengujian Perppu No.1 Tahun 2020
Komentar