Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Polsek Jelbuk Digelar di Pengadilan Negeri Jember

Berita sidikkasus.co.id

Jember, — Sidang perdana gugatan praperadilan dengan nomor perkara 02/Pid.Pra/2021/PN.Jmr terkait permohonan pemeriksaan praperadilan sah dan tidaknya penangkapan dan penahanan Mohammad Antok (MA) yang diajukan kuasa hukum Rusnadi Bakri SH, dan Yuliansyah SH, digelar di Pengadilan Negeri Jember, pada hari Kamis (11/11/2021).

Sidang praperadilan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dipimpin Hakim Tunggal Sigit Triatmojo S.H., M.H, dengan dihadiri kuasa hukum dari pihak pemohon dan termohon.

Sidang perdana dengan agenda sidang pembacaan permohonan dan jawaban termohon serta replik pemohon.

“Hari ini agenda sidang pembacaan permohonan dan jawaban termohon serta replik pemohon. Sidang ini bertujuan untuk menguji apakah prosedur penangkapan dan penahanan oleh termohon sudah benar atau tidak benar ?,” ungkap Hakim tunggal Sigit Triatmojo saat sidang, di ruang Sari kantor PN Kelas 1 A Jember, Kamis (11/11/2021).

Terkait gugatan sidang praperadilan Mohammad Antok( MA) melalui kuasa hukumnya, pihak kepolisian menyerahkan jawaban termohon yang sebagian telah dibaca dan dianggap dibacakan.

Sedangkan pihak termohon Polsek Jelbuk dalam Jawaban yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, apa yang sudah dilakukan pihak Polsek Jelbuk dalam penegakan hukum terhadap tersangka MA telah sesuai dengan hukum yang berlaku, serta sudah memenuhi unsur dua alat bukti untuk menetapkan pihak pemohon sebagai tersangka.

Berdasarkan uraian yang dikemukakan termohon dalam hal ini Polsek Jelbuk berkesimpulan bahwa penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka sah secara hukum.

Sementara pihak pemohon MA melalui kuasa hukumnya Rusnadi Bakri SH, dalam replik menilai banyak sekali kekeliruan dan tidak prosedural dalam penangkapan dan penahanan tersangka MA oleh pihak termohon. Untuk itu pihak pemohon meminta kepada Hakim tunggal Sigit Triatmojo S.H.,M.H., agar memberikan keadilan bagi kliennya,MA.

Dari pantauan Media sidikkasus.co.id sidang perdana diskors dan dilanjutkan pukul 16.00 WIB karena hakim memberikan tenggang waktu kepada pemohon menyampaikan replik, namun jawaban itu disampaikan secara tertulis.

Sidang akan dilanjutkan pada Jum’at esok (12/11/2021) dengan agenda pembacaan duplik termohon, pembuktian saksi-saksi oleh kedua belah pihak baik pemohon maupun termohon.

Sidang praperadilan ini diperkirakan akan memasuki tahap kesimpulan hari Senin (15/11/21) dan diputus hari Selasa ( 16/11/21).

( Herman)

Komentar