Sidang Perdana Gugatan Perceraian Antara Aldy Bragi – Ririn Dwi Ariyanti, Resmi digelar di Pengadilan Agama Jaksel

Berita Sidikkasus.co.id

JAKARTA – Sidang Pertama Perceraian antara Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi Resmi Digelar pada tanggal 16 September 2021 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi sama-sama melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah menjalin hubungan selama 11 tahun dan dikaruniai 3 orang anak.
“Memang pada dasarnya kita sama sama mengajukan ya. (Siapa duluan) sebenarnya bersamaan ya,” tutur Riri Purbasari Dewi, S.H., LLM., MBA selaku kuasa hukum Ririn.
Sidang perdana perceraian antara Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi digelar pada hari Kamis, 16 September 2021 dengan hanya diwakili oleh para kuasa hukum.

Lebih lanjut, Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H. yang juga merupakan Kuasa Hukum Ririn Dwi Ariyanti, menyampaikan bahwa masih memungkinkan untuk ditemuinya kesepakatan selama proses mediasi.
“Ini sudah ada iktikad baik dari para pihak dan mau mediasi juga. Mudah mudahan ada kesepakatan juga nanti dari para pihak ini agar hasilnya memang yang terbaik,” ucapnya.

Kuasa hukum Aldi Bragi, Fajar Reyhan Apriansyah, S.H. juga menyatakan bahwa pihaknya terbuka soal kemungkinan rujuk.
Hal ini sejalan dengan yang dikemukakan oleh Riri Purbasari Dewi, bahwa kliennya dan Aldi masih tinggal satu rumah dan menjalin komunikasi yang baik, terutama soal anak mereka meski tengah menjalani proses cerai.

“Masih satu rumah, memang masih satu rumah. Pada prinsipnya, kan, semua berjalan dengan baik, ya. Dengan kami juga statement hari ini bersama, ya, segala sesuatunya berjalan dengan baik. Kalaupun terjadi hal yang sekarang ini di Pengadilan, kan, tetap segala sesuatunya berjalan dengan baik,” pungkas Riri.

Ketidakhadiran para pihak pada sidang perdana, mengakibatkan ditundanya proses mediasi hingga 23 September mendatang. Baik Aldi Bragi maupun Ririn Dwi Ariyanti dikabarkan akan hadir pada sidang mediasi mendatang.
“Permintaan majelis hakim tadi diminta kedua belah pihak hadir. Kami usahakan untuk menghadirkan prinsipal,” ungkap Fajar Reyhan. (“)

Caption: *Kuasa hukum Aldi Bragi (kiri), Fajar Reyhan Apriansyah , S.H. dan kuasa hukum Ririn Dwi Ariyanti, yakni Riri Purbasari Dewi, S.H., LLM., MBA  (tengah) dan Andriansyah Tiawarman K, S.H., M.H.  (kanan).*

Editor Redaksi Media Sidikkasus

Komentar