Berita. Sidikkasus.co.id
Agam – Rencana Sidang kasus ujar kebencian dan pencemaran nama baik Anggota DPR RI Mulyadi, untuk kedua kalinya sidang ditunda. Dan sidang pertama Selasa (25/8/2020) ditunda pada hari selasa, 08 September 2020 disebabkan Ketua Majelis Hakim Teti Sulastri, S.H, M.H, berhalangan karena sakit.
Tapi penundaan sidang kali ini, disebabkan, dari tiga terdakwa, ES (58), RPE (33), dan RH (50) sebagai terdakwa yang dihadirkan dalam sidang ke dua yang digelar secara Virtual Selasa (1/9/2020), karena baru dua terdakwa yang sudah menunjuk Kuasa Hukumnya, yakni RPE dan RH, sedang satu lagi, yakni ES, belum menunjuk siapa yang akan ditunjuk sebagai kuasa hukumnya karena yang bersangkutan punya hak untuk punya penasehat.
Setelah sidang dibuka Ketua Majelis Hakim Teti Sulastri, S.H, M.H, dengan anggota Yunindro Fuji Ariyanto, Andika Rahmawan, sidang ditutup. “Karena satu terdakwa ES belum menunjuk kuasa hukumnya, sidang kita tutup, dan ditunda seminggu kedepannya, sidang dibuka lagi Selasa (8/9/2020)”, kata Teti Sulastri dan mengetokkan palu ke meja sidang sebagai pertanda sidang ditutup.
Hakim Yunindro Fuji Aryanto, S.H, M.H menjawab pertanyaan wartawan usai sidang ke II di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, menjelaskan, sidang itu ditunda disebabkan salah satu dari tiga terdakwa belum menunjuk kuasa hukumnya, yakni terdakws ES.
ES berhak menunjuk kuasa hukum siapa saja yang ia sukai dan ia percayai selama persidangan di Pengadilan Lubuk Basung, berdasarkan UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP, diatur dalam pasal 54 dan pasal 55 KUHAP.
Sebenarnya, sidang ini dapat saja dimulai dengan pembacaan terdakwa dari tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Agam, tapi menghemat waktu, majelis hakim ambil keputusan untuk menunda sidang ini hingga pekan depan, Selasa 8 September 2020.
Kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap anggota DPR-RI ini termasuk kasus menarik, disebbkan melibatkan banyak orang. Kasus ini mencuat melalui akun Maryanto, melibatkan tiga tersangka/terdakwa, yakni yang mengait tiga terdakwa ES, RPE, dan RH. Dua diantaranya adal ASN, sedang satu swastawan.
Andaikan, kasus ini disidangkan pada satu tempat di ruang Sidang Pengadilan, akan diikuti dan disaksikan banyak orang, terbukti, dari sidang Selasa (1/9/2020), beberapa ASN dari Pemda Agam ingin menyaksikan, akhirnya balik kanan, disebabkan sidang digelar dengan cara virtual masing-masing berada dikandang sendiri.
Sidang secara virtual, majelis hakim menyidangkan di ruang Sidang Pengadilan Neger Lubuk Basung, terdakwa didampingi kuasa hukum berada di Polres Agam, sedang Jaksa Penuntut Umum menjalankan sidang di ruang kejaksaan, karena perkara ini digelar terbuka untuk umum, Pengadilan Negeri Lubuk Basung, sidang pekan depan akan menempatkan layar monitor diluar.(Anto)
Komentar