Berita sidikkasus.co.id
KUALA KAPUAS – KALTENG, – Sidang Kasus Lambut Bin Saki yang di gelar di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas tidak seperti pada sidang -sidang terdahulu, yang mana dalam sidang ke Tiga ini bisa di katakan ” KEJUTAN.” Mengapa di katakan Kejutan, sebab sidang kali ini Tiba tiba Terdakwa Lambut Bin Saki di Dampingi Pengacara bukan Pengacara dari Kuala Kapuas atau di wilayah Kalimantan Tengah, akan tetapi Pengacara ( Lawyer ) yang di tunjuk oleh keluarga adalah Pengacara dari Luar Kalteng, yaitu Dari DKI jakarta.
Sidang yang ke tiga ini banyak diduga hal – hal ada kejanggalan keterangan saksi-saksi pelapor dari Pihak perusahaan PT. Susantri Permai yang di hadirkan oleh JPU ( Jaksa penuntut umum ) Kejari Kuala Kapuas pada saat memberikan keterangan dihadapan Para Majelis hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Pada Selasa, 18 Juli 2023 Yang mana sidang dimulai pada pukul, 14.30.Wib.
Perkara kasus Lambut Bin Saki yang duduk di kursi pesakitan di tuduh melakukan dugaan tindak Pidana perbuatan tidak menyenangkan dan atau Pemalsuan dimaksud dalam pasal 335 KUHPidana & atau Pasal 263 KUHPidana. Hakim yang menangani adalah Arief Kadarmo,.S.H,.M.H yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, didampingi dua Hakim Anggota Syarli Kurnia Putri,.S.H, Inggit Suci Pratiwi,.S.H,.MH dan Paniteranya Mulyadi,.S.H Diruang Sidang Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
Sebagai Jaksa Penuntut umum ( JPU ) dari Kajari Kuala Kapuas yang di tugaskan untuk melakukan sidang perkara kasus tersebut adalah Jaksa Hans Reiner Edison Sianturi,.S.H
Adapun Tiem Kuasa hukum terdakwa Lambut Bin Saki yang mendampingi di persidangan seperti yang di sebutkan di atas adalah Advokat Purba,.S.H,.M.H dan Advokat Nelman Nainggolan,.S.H yang berkantor hukum di Tangerang Selatan Provinsi Banten.
Dalam persidangan yang ketiga kalinya, saksi -saksi pelapor yang memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim masing-masing yang bernama Niza, Joko, Nusari, Petrus dan Herin. Mereka ber lima adalah Karyawan Perusahaan Perkebunan kelapa sawit PT Susantri Permai. Dari keterangan kesaksian mereka berlima berbeda beda dan diduga hasil rekayasa. seperti pada saat di tanyakan oleh Hakim terkait dengan letak Hinting Pali ( Pemortalan Jalan ) tidak jelas, juga Terkait pembayaran ganti rugi penjualan tanah milik Lambut, Saksi Herin mengatakan jika pembayaran sudah lunas di bayarkan langsung ke Saudara Joshua.
Terdakwa Lambut Bin Saki sendiri sempat membantah atas semua keterangan dihadapan majelis hakim yang di ucapkan Oleh para saksi -saksi dari pihak PT Susantri Permai, apa lagi dalam tuduhan nya duduk di kursi pesakitan didakwa memalsukan dokumen.
Terdakwa Lambut Bin Saki menjelaskan bahwa dia tidak pernah memalsukan Dokumen dan juga dia tidak pernah menyerahkan surat asli berupa SKT ( Surat Kepemilikan Tanah ) kepada pihak perusahaan PT Susantri Permai. Tapi kok kenapa dia di tangkap atas tuduhan tersebut.
Jalannya persidangan bisa di katakan sangat lama hingga berjam-jam lamanya dan berakhir pada pukul 19.00. Wib. Kurang lebih 4,5 Jam. Karena dalam persidangan tersebut terjadi perdebatan sengit berkepanjangan antara Pengacara Versus Jaksa penuntut umum, sehingga dalam hal ini Hakim Ketua betul betul Profesional dalam menentukan sikap yang arib dan bijaksana nantinya.
Setelah usai sidang Tiem Investigasi sidikkasus.co.id mencoba mewawancarai kuasa hukum Lambut Bin Saki yaitu Pengacara Purba dan Pengacara Nelman Nainggolan, dalam hal ini diwakili oleh Purba, Menjelaskan kepada awak media bahwa mereka sangat meyakini Sekali akan memenangkan sidang perkara klien mereka, karena Klien mereka sama sekali tidak bersalah, atas dasar apa yang telah di pelajari dan di buktikan dengan beberapa keterangan – keterangan yang menguatkan tentunya bisa di pertanggungjawabkan. Bila perlu kami juga akan berkoordinasi dengan para pemuka adat untuk meminta masukannya. Pungkas Purba.
Adapun harapan dari pihak keluarga Lambut Bin Saki yang mewakili keluarga yaitu Abdul Rahman Bin Saki selaku Kakak nya yang juga Ketua Umum Ormas MABB ( Mandau Apang Baludang Bulau ) menyampaikan kepada awak media sidikkasus.co.id agar Majelis hakim yang menyidangkan kasus Adik nya si Lambut, sangat berharap semoga saja Hakim bersikap ADIL ( EX AEQUO ET BONO ) memponis bebas dan tidak bersalah. Karena keluarga besar kami sangat yakin Adik kami tidak bersalah. Pungkasnya.
Perlu kami dari tiem investigasi sidikkasus.co.id menyampaikan atas hasil penelusuran kami bahwa beberapa hari yang lalu mendatangi Kuasa hukumnya Lambut Bin Saki yang pertama Bachtiar Effendi, S.H Kuasa hukum terdakwa sesuai dengan pernyataan tertulis menyebutkan bahwa SKT ( Surat Kepemilikan Tanah ) yang asli awalnya ada di saya, hanya saja pada saat kami pindah kantor baru, kemungkinan tercecer entah dimana, sehingga pada waktu itu saya menyuruh Pengacara Gandi.S.H rekan saya melaporkan atas kehilangan atau tercecer nya dokumen berupa SKT Surat Kepemilikan Tanah No. 07/KD-BT/1986. Dengan luas 2.000.000. M” atas nama Saki. S ke Kantor Polisi Polresta Palangkaraya. Pada tanggal 26 Juli 2022.
Begitu pula peryataan tersebut juga di benarkan oleh notaris yang menjadi tempat penyerahan ganti rugi dari perusahaan PT Susantri Permai kepada Lambut Bin Saki yang pertama seluas 72,8 Ha.Yaitu Notaris Irwan Junaidi,.S.H,.Mkn. yang di Legalisasi itu adalah pembayaran lahan seluas 72,8 Ha senilai Rp. 1.092.300.000. ( Satu Milyar Sembilan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah )
Editor. : Teddy
Tiem : Investigasi SK Pusat & Perwakilan Kalteng.
Komentar