SIDANG KE EMPAT TERDAKWA “RMH” INDIKASI PENJEBAKAN, JPU HADIRKAN 3 ORANG SAKSI KETERANGAN BERBELIT

ROKAN HILIR,JKN -SELASA 06/11/18 Ujung tanjung kabupaten Rokan hilir Riau. masih berkaitan dengan perkembangan persidangan terdakwa Raja Mirza Handona yang yang di duga adanya indikasi jebakan terhadap dirinya.
Dan di persidangan kali ini di hadirkan 2 orang saksi penangkapan dan satu orang saksi yang mengatakan adanya indikasi jebakan. Sebagaimana yang tertulis di salah satu media tepatnya di JKN (Jejak kasus news) yang bersumber dari keterangan Eka yang berkerja di dinas perikanan yang terletak di batu enam, kecamatan Bangko kabupaten Rokan hilir Riau, yang di hadirkan di persidangan.

Berdasarkan keterangan dari Eka” mengatakan bahwasanya penangkapan terhadap terdakwa RMH sangat jelas adanya indikasi persekongkolan antara UCOK SANDRA alias UCOK ACUN dengan aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa, semata mata agar terdakwa RMH bisa di jebak. Mengetahui melalui Facebook istri dari Ucok Sandra alias Ucok acun dimana tempat (rumah)nya bermula dari situ, terkait persoalan penangkapan terhadap terdakwa RMH tersebut, bahwasanya penangkapan terhadap terdakwa RMH tersebut adanya indikasi jebakan, maka Eka dinas perikanan langsung mengambil sikap terhadap Kanit Reskrim Polsek Sinaboi MARWINDO TAMPUBOLON langsung di pindahkan ke polres Rohil ((Rokan hilir)pungkasnya.

adapun keterangan dari dirinya terkait masalah sepeda motor yang di pinjaman kepada saudara Ucok Sandra alias Ucok acun yang berpergian bersama terdakwa RMH, yang di lakukan penangkapan waktu itu menggunakan sepeda motor tersebut.

Tambahnya, sepeda motor yang di pinjamkan waktu itu, hanya kepada Ucok Sandra alias Ucok acun saja bukan kepada terdakwa RMH, Eka mengakui bahwasanya sepeda motor RX-King tersebut di belinya kepada polisi Tobing Airud.(pol air) dalam keadaan surat” motor tersebut, tidak ada karena terbakar.
Hanya saja berbentuk kuwetansi yang ada pada Tobing Airud tempat eka membeli sepeda motor(kuwetansi tersebut tidak ada sama Eka) tersebut, dengan di bayar dua kali Tutupnya.

 

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa RMH mengatakan bahwasanya salah satu dari mereka mengatakan melakukan penggeledahan dan rokok Sampoerna di dapatkan dari tangan RMH bukan dari kantong celana nya.ungkap saksi penangkapan tersebut.

Terkait dengan keterangan saksi penangkap terdakwa RMH membantah beberapa yang di terangkan saksi.
Berdasarkan keterangan dari RMH, mengatakan tidak ada melakukan penggeledahan terhadap dirinya saat terjadinya penangkapan tersebut.
Melakukan menuju ke tempat barang (sabu-sabu) tersebut berada jelas RMH.

Sementara itu berdasarkan keterangan dari Tim panesehat kuasa hukum terdakwa RMH mengatakan” Tim kuasa hukum merasa keterangan dari saksi yang di hadirkan oleh JPU, terkesan berbelit-belit selama menjalankan proses persidangan adapun keterangan dari saksi yang bernama Eka saat memberikan keterangan terkait persoalan tersebut tidak mengakui akan perkataannya yang telah terekam oleh salah satu media tepatnya di media JKN.

Setelah di tunjukkan suara rekaman tersebut, barulah saksi mengakui bahwasanya perkataan/keterangan yang ada di rekaman tersebut, iyalah suaranya.(suara saksi/Eka).

Namun setelah di pertanyakan terkait persoalan tersebut Eka mengatakan bahwasanya dia memberikan setmen berdasarkan status/komentar fb dari Maryati Angraini Istri Ucok Sandra alias Ucok acun yang di kenalnya.

Dan kami merasa ada yang kurang pas, di saat saksi memberikan keterangan, dan juga saksi tak mampu menjelaskan ucapan nya yang sudah di dengar oleh banyak orang akan perkataannya yang memindahkan MARWINDO TAMPUBOLON.(tampu udah pindah ku buek) saksi terkesan tidak mampu menjelaskan ucapannya yang di rekam itu

Oleh karena itu, kami dari Tim kuasa hukum terdakwa RMH, sangat kecewa akan semua keterangan saksi yang terkesan berbelit-belit.

Begitulah fakta yang ada di persidangan terkait dengan penangkapan terhadap terdakwa RMH.

Dan di tempat yang terpisah, keluarga besar RMH MINTA/MEMOHON kepada kepada JPU dan MEJELIS HAKIM agar semua saksi yang berkaitan dengan dugaan penjebakan anaknya agar bisa di hadirkan sesuai dengan Perintah Hakim Ketua pada sidang kedua agenda saksi yang saat itu saksi Rahmawati menerangkan bahwasanya dia terlibat dalam penjebakan itu namun tidak di lakukannya karena jelas ini perbuatan jahat dan saksi menerangkan bahwa yang terkait di dalam dugaan penjebakan ini adalah Ucok Sandra alias Ucok Acun, Maryati Anggraini, Anto, Hermanto, Dayat anggota kodim serta Dani Terip.
(Handoko JKN)

Komentar