BANYUWANGI – JKN. Pelayanan terpadu antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan Dinas Dukcapil sukses digelar di Aula Kantor Camat Purwoharjo Jum’at (18/10/2019). Kegiatan Ini merupakan pelayanan terpadu kedua kalinya
Turut hadir dari
Dihadiri ketua majelis hakim dan panitera pengganti .Drs.Murdini,MH.,Sumiyati, SH.,H Achmad Nabani,SH.MH., Ike Nuryanti Sulistyowati SH.MH., Drs, Imam Qosim Nahrowi.MH., Yuliadi SH. beserta staf pengadilan. Plh panitra Pengadilan .M.Wiyanto SH. Camat Purwoharjo Drs Ahmad Laini M.Si beserta staf Mbah yai Zainudin Sidorejo.Arif Supriyono curahjati.Rohmad sari Purwoharjo.dari
organisasi MWCNU Purwoharjo. dan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) Kabupaten Banyuwangi
Darmalili Kosasi korlap dispenduk.
PLH Panitra Pengadilan Agama M.Wiyanto SH. mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu terwujudnya pelayanan terpadu ini. Kegiatan ini tidak mungkin terwujud tanpa kerja sama semua pihak.
“Dalam pelayanan terpadu ini, penetapan itsbat nikah langsung dikeluarkan sesaat setelah perkara diputus oleh majelis hakim, ”katanya
Selanjutnya penetapan tersebut Sebanyak 36 Perkara disidangkan satu meninggal dunia dalam kegiatan tersebut,
diserahkan ke pihak KUA untuk penerbitan buku nikah. berdasarkan buku nikah, Dinas Dukcapil mengeluarkan akta kelahiran bagi anak-anak para pihak pengguna layanan terpadu.imbuhnya.
Ketika Media JKN menemui Camat purwoharjo Drs.Ahmad Laini MSi Mengatakan Tujuan dilaksanakan sidang terpadu ini adalah memberikan layanan prima kepada masyarakat Dengan mewujudkan pelayanan sidang itsbat nikah, pencatatan perkawinan dan pencatatan akta kelahiran dapat dilaksanakan satu hari,
Dengan adanya sidang Terpadu di Kabupaten sekadau maka secara langsung dapat memangkas biaya dan waktu Karena Pihak Pengadilan Agama Banyuwangi langsung datang ke kecamatan purwoharjo,sehingga masyarakat tidak perlu datang ke pengadilan Agama
“Saya berpesan, berikan layanan sebaik-baiknya kepada masyarakat. Dan kepada para hakim pemeriksa perkara, harus hati-hati dalam memeriksa perkara.
Dengan Kehadiran pelayanan di Kecamatan Purwoharjo menunjukkan betapa tingginya dukungan dan komitmen Pengadilan Agama, Kemenag dan Dinas Dukcapil dalam menyajikan pelayanan kepada masyarakat tidak mampu Khususnya di Kabupaten Banyuwangi
Sementara itu, Darmalili Kosasi korlap dispenduk
menyampaikan bahwa, Setiap peristiwa perkawinan harus tercatat oleh petugas pencatat nikah dan memiliki buku nikah agar tercipta administrasi kependudukan yang tertib.
“Sehingga nantinya memudahkan dalam pembuatan akte kelahiran serta kartu keluarga. Selain itu sebagai bukti outentik perkawinan serta menjamin hak-hak anak atau keturunan serta hak warisan, ”ujarnya.
Sementara itu, satu diantara pihak yang berperkara, Sujianto (47) beserta Istrinya Tukini (43) Bulurejo menyampaikan terimakasih kepada PA Banyuwangi dan atas diselenggarakannya Kegiatan Sidang Terpadu ini (Itsbat Nikah).
”Hal ini sangat membantu kami, selama ini kami bingung bagaimana caranya kami mengurus Buku Nikah dan membuatkan Akte Kelahiran anak saya, karena untuk mengurus sekolah anak sekarang diperlukan Akte kelahiran, padahal saya menikah sudah puluhan tahun Sejak Tahun 1995 dan sah menurut agama, dan baru sekarang semuanya sudah terjawab, ”pungkasnya.
(IKHSAN/YATI)
Komentar