Sidang ditunda, Terdakwa Oknum Kadis Pendidikan ’Ambil Hati’ Korban

Berita Sidikkasus.co.id

SANANA – Sidang lanjutan dugaan Pengancaman menggunakan Media Elektronik dengan terdakwa Oknum ASN yang kini menjabat sebagai salah satu Kepala Dinas di Pemda Kepulauan Sula (Kepsul), ditunda.

Sidang yang seharusnya digelar tadi 12/10/2021 dengan agenda Pemeriksaan Saksi Ahli, harus ditunda dua pekan kedepan yakni pada 27/10/2021 dikarenakan Majelis yang menyidangkan Perkara ini tidak berada di tempat.

Saat ditemui di PN. Sanana, di Jln. Jend. Besar Soeharto No.5, Desa Fatce-Sanana, Korban La Ode Onyong Ali mengatakan jika tadi Terdakwa RH yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kepsul sempat mendatangi dirinya dan menawarkan pertemuan dirumah, namun hal itu ditolak Korban.

”Saya lebih konsentrasi untuk menjalani tahapan-tahapan yang menjadi proses dari persidangan ini”, sahut Korban La Ode Onyong Ali yang meyakini bahwa ajakan ketemu adalah maksud dari Terdakwa mengambil hati dirinya guna meringankan hukuman.

Yang jelas tadi beliau mengajak ketemu dirumahnya, bisa saja mau menyampaikan permohonan maaf guna menjadi pertimbangan Hakim dalam putusan nanti, tambah Korban La Onyong Ode Ali.

Sementara itu pihak JPU dari Kejari Sanana, saat ditemui media ini mengatakan.

”Sidang untuk perkara ini ditunda karena majelisnya dua orang sedang cuti, nanti digelar kembali pada 27 Oktober mendatang dengan agenda Pemeriksaan Saksi Ahli”, ujar Jaksa Emanuel.

Kepada media, Emanuel yang menjadi Jaksa Penuntut dalam perkara ini menjelaskan jika rencana tuntutan sampai saat ini belum terpikirkan. Karena menurutnya pihak JPU harus melihat Fakta Persidangan, termasuk Pemeriksaan Terdakwa dan Saksi Ahli, namun begitu Jaksa Imanuel mengisyaratkan jika ancaman hukuman pada pasal yang disangkakan dalam perkara ini maksimal 4 Tahun Penjara.

Perkara ini sendiri dilaporkan di SPKT Polres Kepsul pada Desember 2020, dan RH tercatat bukan kali ini saja terlibat perkara Pidana, pada 2013 RH juga terlibat Kasus Penganiyaan dan pada 2016 RH Oknum Kadis Pemda Kepsul yang menjadi terdakwa dalam perkara pemgancaman ini juga pernah terlibat kasus Pengrusakan sebagaimana dimaksud pada pasal 170 KUHP dengan Vonis Hukuman percobaan, tentu dari kedua perbuatan ini akan menjadi referensi Majelis Hakim dalam memutus perkara tersebut. Pres release RL kepada media Sidikkasus.co.id, hari Selasa 12/10/2021, malam tadi.

( Jek)

Komentar