SIDANG DI TEMPAT” 20 ORANG PELANGGAR LALU LINTAS

SIMEULUE – JKN. Sebanyak 20 Orang pelanggaran lalu lintas, Polres Simeulue melalui Kabag Ops Polres Simeulue AKP Iswahyudi S.H., yang didampingi Kasat Lantas IPTU Adam Sugiarto, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Simeulue menggelar sidang di tempat bagi para pelanggar lalu lintas saat pelaksanaan razia Operasi Zebra Rencong 2019 di jalan Teungku diujung – Sinabang tepatnya depan Kantor Pengadilan Negeri Sinabang ,Senin (4/11/2019).

Dalam pelaksanaan Oprasi tersebut, dilakukan secara terpadu bersama personel pihak TNI AD dan TNI AL. Bagi para pelanggar lalu lintas yang terjaring dalam razia, setelah diberikan surat tilang langsung diarahkan untuk mengikuti sidang oleh pihak Pengadilan dan juga, dekat lokasi raziah halaman Kantor Pengadilan.

Selanjutnya, Kapolres Simeulue AKBP Ardanto Nugroho S.I.K., S.H., M.H., Melalui Kasat Lantas Iptu Adam Sugiarto Pada Saat konfrensi Pers menyampaikan,” bahwa dalam pelaksanaan razia Operasi Zebra Rencong 2019 kali ini kita gelar sidang di tempat, bagi pelanggar lalu lintas. Sidang di tempat menghadirkan petugas dari Pengadilan Negeri Sinabang serta Kejaksaan Negeri.

“Sidang di tempat ini dilaksanakan untuk mempermudah dan mempercepat para pelanggar lalu lintas dalam proses pengurusannya. Para pelanggar langsung mengikuti sidang dan bisa membayar denda tilang sesuai hasil sidang di tempat dan barang bukti bisa langsung diambil kembali,” ucap Adam.

Ia menambahkan, dengan kegiatan razia Operasi Zebra Rencong 2019 ini, kita harapkan masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas. Bagi masyarakat yang ditemukan melanggar dan sudah mengikuti sidang segera memperbaiki pelanggarannya dengan melengkapi kekurangan sesuai ketentuan yang berlaku” ujarnya.

Lebih lanjut para pengendara atau data yang dihimpun dalam razia hari ini menjaring pelanggar sebanyak 20 orang. Dari data tersebut terdiri dari 5 Orang yang tidak memamakai Helm, tidak memiliki SIM 8 Orang dan tidak membawa Surat-surat kendaraan 7 Orang. Total jumlah semuanya mengikuti sidang di tempat yang dipimpin oleh Hakim, dengan Panitera dan Jaksa. (BUNG MADI)

Komentar