ROKAN HILIR, JKN – Ujung tanjung Selasa 23/10/18, masih berkaitan dengan penangkapan terhadap terdakwa RMH, yang di duga adanya indikasi penjebakan oleh oknum. Berdasarkan keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Sinaboi (MARWINDO TAMPUBOLON) yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa RMH kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan keterangan dari MARWINDO TAMPUBOLON terkait penangkapan terhadap terdakwa RMH MARWINDO TAMPUBOLON mengatakan” adapun penangkapan terhadap terdakwa RMH yang di lakukan di pinggir jalan sungai bakau pada waktu itu, MARWINDO TAMPUBOLON mengakui adanya penggeledahan terhadap terdakwa RMH, yang di temui barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.
Tambahnya, adapun penangkapan tersebut di lakukan karena MARWINDO TAMPUBOLON mendapat informasi dari masyarakat yang lebih kurang 1 jam sebelum terjadinya penangkapan terhadap terdakwa RMH. Adapun penangkapan waktu itu, RMH bergoncengan dengan temannya UCOK SANDRA alias UCOK ACUN.
adapun penangkapan tersebut, hanya RMH yang di proses, sementara UCOK SANDRA alias UCOK ACUN tidak seperti RMH ungkapnya.
Tambahnya lagi, Kanit Reskrim Polsek Sinaboi MARWINDO TAMPUBOLON, meminta sebuah AC dari UCOK SANDRA alias UCOK ACUN atas dasar pertemanan tutupnya. Karena kurangnya waktu hingga kedua orang saksi lainnya belum sempat memberikan keterangan, dan akan di lanjutkan di persidangan berikutnya tepatnya Selasa mendatang.
Sementara itu, ada beberapa yang di bantah oleh terdakwa RMH atas keterangan dari MARWINDO TAMPUBOLON.
RMH mengatakan” bahwasanya penangkapan terhadap dirinya tidak ada di lakukan penggeledahan badan, melainkan menuju ke tempat barang bukti tersebut (narkotika jenis sabu-sabu).
Tambahnya lagi, adanya penangkapan terhadap dirinya yang selain menuju ke tempat barang bukti tersebut, KANIT (MARWINDO TAMPUBOLON) merampas hv milik terdakwa RMH yang waktu itu ingin menelpon seseorang dan berteriak memanggil warga sekitar melihat RMH yang berteriak seperti itu, MARWINDO TAMPUBOLON dan rekan-rekannya langsung melarikan RMH ke Polsek Sinaboi ungkap RMH.
sementara itu berdasarkan keterangan dari Tim panesehat hukum RMH mengatakan bahwasanya JPU tidak mengindahkan perintah hakim ketua yang mana meminta agar semua saksi yang terkait dalam unsur penjebakan terhadap terdakwa RMH harus menghadirkan diantaranya: DY,HM,AN,E,TB,US, alias UCOK ACUN, istri US alias UCOK ACUN akan tetapi tidak di indahkan, melainkan hanya menghadirkan saksi penangkapan. Ada apa?…
Tambahnya lagi kami dari kuasa hukum terdakwa RMH berkeyakinan yang dimana terdakwa RMH merupakan korban kriminalisasi oknum yang tidak senang dengan terdakwa yang sempat melaporkan adanya kasus ilegal logging yang ada di Bagan siapi-api. hingga oknum tersebut sakit hati dan melakukan jebakan terhadap terdakwa RMH dengan cara memasukkan narkoba ke dalam rokok Sampoerna yang di bawa terdakwa. Dan juga terkait persoalan ini, kami mebaca berita yang di naikkan oleh salah satu media, yang dimana ada unsur kriminalisasi oknum yang di naikkan oleh media JKN (jejak kasus news) yang tidak jauh dari keterangan yang di jelaskan oleh MARWINDO TAMPUBOLON. Yang mana ada unsur konspirasi/persekongkolan antara UCOK SANDRA alias UCOK ACUN dengan aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa RMH. Tutupnya.
Di tempat yang terpisah keluarga besar RMH mengatakan bahwasanya meminta kepada irwasda Polda Riau dan perwira penyidik segera lakukan investigasi terkait penangkapan terhadap anaknya RMH, yang mana adanya unsur kriminalisasi oknum.
Bahkan kejadian ini akan akan di laporkan kepada pihak yang berwajib atas pelanggaran HAM terhadap terdakwa (anaknya) hingga sampai ke Mabes Polri.
Tambahnya lagi, bagaimana caranya ingin melakukan pemeriksaan/penangkapan terhadap UCOK SANDRA alias UCOK ACUN, yang berpergian dalam satu sepeda motor RX-King sementara Kanit Reskrim Polsek Sinaboi meminta sesuatu dari dirinya (Ucok Sandra alias Ucok acun) yang di akui oleh MARWINDO TAMPUBOLON yang meminta sebuah AC kepadanya (ucok Sandra alias Ucok acun) setelah terjadinya penangkapan tersebut.
Sehingga kami dari pihak keluarga menduga adanya indikasi suap menyuap terkait penangkapan terhadap terdakwa RMH (anak saya) ungkapnya. Begitulah fakta yang terjadi di persidangan RMH yang di hadiri oleh awak media, yang meliput di persidangan tersebut yang bertugas sebagai seorang jurnalis.(Tim JKN).
Komentar