Setubuhi Anak Tirinya Hingga 3 kali, Seorang Ayah di Tempursari Terancam Berbuka Puasa di Hotel Prodeo

 

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANGMenyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur, seorang ayah di Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, terancam berbuka puasa di hotel prodeo (tahanan) Mapolres Lumajang Jawa timur (Jatim).

Pasalnya, setelah dilaporkan oleh ibu korban, tersangka digelandang Unit Reskrim polres Lumajang Jawa timur (Jatim), Sabtu (3/4/2021) sekira pukul 09:00 Wib.

Pelakunya Adalah inisial M Bin S (46) selaku ayah tiri (kurban) Desa/Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang.

Informasi yang berhasil dihimpun Sidikkasus.co.id, kejadian tersebut, terjadi pada hari Kamis 01 April 2021, sekira jam 14.00 Wib.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya saat itu, di
Ruang TV rumah kakak pelapor, yaitu di Desa/Kecamatan Tempursari.

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas polisi dari korban diantaranya adalah: 1 (satu)potong kaos lengan pendek warna putih, 1 (satu) potong celana dalam warna biru dan 1 (satu) potong celana pendek kain warna hijau.

Sedangkan barang bukti (BB) dari tersangka adalah: 1 (satu) potong celana dalam warna biru dan 1 (satu) potong handuk warna merah.

Kapolres Lumajang, AKBP. Eka Yekti Hananto Seno, dikonformasi Sidikkasus.co.id, Minggu malam (4/4/2021) melalui Paur Subbag Humas IPDA Andrias Shinta, membenarkan adanya penangkapan kepada tersangka pencabulan tersebut.

“Ya benar, Satreskrim Polres Lumajang Telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana di maksud dalam pasal : 81 UU RI No. 17 Th 2016, pada hari Sabtu tanggal 03 April 2021 sekira pukul 09:00 Wib,” ungkap Shinta.

Modus operandinya, terang Shinta, saat korban sedang tidur tiduran di ruang tv, datang tersangka dari kerja. Kemudian tersangka mandi, setelah mandi tersangka menghampiri korban yang saat itu masih tiduran diruang tv, “kemudian tersangka langsung memeluk korban dan tersangka membuka pakaian yang dikenakan korban secara keseluruhan. Kemudian tersangka menyetubuhi korban ( melakukan aksi layaknya suami istri )”, terangnya.

Lanjut dia, Setelah melakukan persetubuhan tersangka sempat terpergok oleh istrinya (ibu korban) sehingga istri tersangka melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lumajang.

“Pada hari sabtu tgl 03 April 2021 sekira jam 14.00 wib tersangka diserahkan ke Polres Lumajang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut”, jelasnya.

“Saat di introgasi, kata Shinta, tersangka M mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali sejak awal bulan Desember 2020,” pungkas Shinta.  (Riaman)

Reporter: Biro Lumajang

 

Komentar