Berita SidikKasus.co.id
MELAWI – KALBAR, – Pengurus Cabang 324,Komando Investigasi Nasional Profesional Jaringan Mitra Negara (KIN-Projamin) Kabupaten Melawi Mengingatkan Kepada instansi Pemerintah untuk pengadaan barang jasa pemerintah baik lelang maupun non lelang dipastikan menggunakan bahan material yang berizin terutama material yang menggunakan bahan galian c jenis mineral bukan logam misalnya seperti jenis batu pasir dan tanah urug.Rabu 31/05/2023.
Penggunaan material tersebut sekaligus mundukung program pemerintah daerah dalam meningkatkan hasil Pendapatan Asli Daerah(PAD) melalui retribusi daaerah di sektor pertambangan mineral bukan logam sesuai dengan ketentuan Peraturan daerah Kabupaten Melawi Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam Golongan C.
Disamping itu untuk menghidari kerugian negara dan mencegah unsur KKN dibidang perpajakan baik PPN dan lain lain. Jika hal tersebut dibiarkan maka perusahaan konstruksi yang menerima berbagai jenis material dari penambangan illegal untuk pembangunan proyek, bisa dipidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Begitu juga dengan penggunaan material jenis kayu baik kayu belian bengkirai keladan dan meranti. Penggunaan material tersebut sumber pengadaannya harus jelas baik dari tokonya maupun areal tebangan dan dokumen harus lengkap sesuai ketentuan undang undang pemanfaatan hasil hutan bukan asal tebang.
Apalagi jika yang menggunakan nya proyek pemerintah Pemerintah harus memberi contoh kepada masyarakat terkait taat aturan.
Ketua PC, KIN-Projamin mengatakan, jika material proyek diambil atau membeli dari sumber yang tak berijin, apalagi mengerjakan proyek pemerintah sumber pasokan bahan memakai atau membeli material illegal untuk membangun sarana dan prasara bersumber dari APBD,APBN maka sudah jelas masuk ranah pidana alasannya karena menggunakan material dari bahan illegal, untuk proyek pemerintah sudah jelas merugikan negara, karena usaha tambang maupun kayu illegal tersebut tidak membayar pajak kepada negara. Membeli material dari lokasi tambang maupun kayu illegal artinya mencuri kekayaan milik negara dan penerima bisa disebut penadah.
Serta undang undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Kehutanan yang berbunyi Pasal 87 ayat (1) UU No 13 tahun 2013, Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf k;
b. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf l; dan/atau
c. menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau
memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau
dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf m
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) tutup Jumain. (Sofyan).
Komentar