Setelah Sekian Lama Memperjuangkan Hak Tanah Adat Milik Ahli Waris Masyarakat Desa Hurung Tampang, Akhirnya Ada Titik Penyelesaian

Berita sidikkasus.co.id

KAPUAS – KALTENG||Masyarakat Desa Hurung tampang bagi mereka yang mengaku sebagai ahli waris tanah adat leluhur keturunan Temanggung Tewung yang secara turun temurun di wariskan kepada anak cucu mereka hingga kegenerasi yang sekarang. Yang mana peninggalannya berupa situs sejarah antara lain sebagai berikut:
1. Tikap wong bulo
2. Sopan tukan
3. Sopan doho Mekong
4. Inai nulut

Maka dari itu lah para ahli waris tanah adat leluhur mereka yang terletak di Desa Hurung Tampang Kecamatan Kapuas hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan tengah, membuktikan bahwa dengan adanya Situs sejarah tersebut mereka mempertahankan hak hak mereka sebagai ahli waris tanah adat leluhur tersebut yang di kuasai oleh perusahaan tambang PT STP ( Sembilan Tiga Perdana) Kamis, 12 Januari 2023.

Sehingga sejak awal mula para ahli waris melakukan tindakan untuk memperjuangkan hak mereka agar bisa di kembalikan, dengan segala macam cara maupun upaya yang dilakukan, dengan memakan waktu sekitar satu tahun lebih sampai sekarang. Yang mana perjuangan mereka sudah banyak mengorbankan tenaga, pikiran, bahkan yang lebih besar adalah biaya selama melakukan aktivitas mempertahankan atau memperjuangkan hak hak mereka selama ini.

Sehingga pada akhirnya atas apa yang  diperjuangkan oleh para ahli waris tanah adat leluhur mereka, kini membuahkan hasil. Sejak didudukinya Penutupan akses jalan P2D ( Klarifikasi yang selama ini disebut jalan P2D yang sebenarnya adalah jalan Swadaya masyarakat desa Hurung tampang diatas tanah milik pribadi Pak Aliyansyah) yang di Vortal dengan melakukan ritual adat “MAHITING” ( Ritual Adat Dayak Kalimantan Tengah ) Yang mana ritual tersebut dilakukan penyembelihan hewan ternak dengan mengucapkan mantra – mantra dalam bahasa daerah Dayak Kalteng. Walaupun mereka rela tidur di lokasi tersebut selama kurang lebih 1 Bulan lamanya bersama para keluarga besar para ahli waris.


Mendengar kabar baik dari pihak perusahaan tambang PT STP yang bersedia untuk melakukan  mediasi bersama ahli waris masyarakat desa Hurung tampang untuk mengundang hadirkan. Pada hari Minggu, 8 Januari 2023.

Maka dengan diadakannya pertemuan untuk bermusyawarah antara Para ahli waris bersama pihak perusahaan Tambang PT STP, yang mana dari pihak Ahli Waris diwakilkan oleh Tujuh orang, salah satunya sebagai juru bicara yang bernama Suparman atau yang biasa dipanggil kesehariannya Pak Onong. Adapun dari pihak perusahaan tambang PT STP diwakilkan langsung oleh orang kepercayaan perusahaan dari kantor pusat di Jakarta bernama LEO. Juga turut hadir dalam musyawarah tersebut sebagai penengah, ada beberapa orang dari pihak petugas kepolisian dan unsur-unsur yang terkait.

Dalam musyawarah tersebut, kedua belah pihak akhirnya menghasilkan suatu kesepakatan bersama antara Pihak perusahaan tambang yaitu PT STP ( Sembilan tiga perdana ) bersama Pihak Ahli Waris. Yang mana pihak perusahaan akan mengevaluasi ulang bahwa tanah adat yang disengketakan oleh para ahli waris yang sudah di kuasai oleh perusahaan tambang PT STP dengan perjanjian di bulan depan atau Februari Tripika akan turun langsung untuk menentukan batas batas desa, setelah itu baru akan membicarakan hak hak potensi masyarakat dan akan membangun rumah adat betang dalam jangka waktu selama 2 Tahun. Begitu pula perusahaan juga berjanji akan memperdulikan masyarakat seperti bina desa dan juga siap membayar fee Desa.

Selain itu juga dari kesepakatan bersama dalam musyawarah tersebut menghasilkan beberapa poin diantaranya sebagai berikut:

-. Pihak perusahaan tambang PT STP bersedia memberikan biaya sebesar Rp. 60.000.00 ( Enam puluh juta rupiah ) untuk membuka kembali Vortal jalan yang di HITING PALI Yang dilakukan dengan cara ritual adat diantaranya memotong beberapa hewan ternak.

-. Pihak perusahaan tambang PT STP bersama sama akan mengevaluasi ulang atau mengkroscek langsung di lapangan atas lahan yang di akui oleh para ahli waris dengan cara melakukan pertemuan kembali bulan depan.

-. Pihak perusahaan di minta agar fasilitasi pendidikan, tempat ibadah, dan kebudayaan masyarakat desa Hurung tampang.

Adapun pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa status jln P2D Km. 29 yang di klaim oleh Pak Aliyansyah akan di lakukan klarifikasi bersama pemerintah terkait.

Maka setelah melakukan kesepakatan bersama, keosokan harinya, pada hari Senin 9 Januari 2023.. Pihak perusahaan tambang PT STP, para ahli waris dan disaksikan oleh aparat penegak hukum dari unsur Polri-TNI bersama -sama menuju lokasi untuk menyaksikan langsung acara ritual adat MAHITING membuka kembali jalan Swadaya masyarakat yang sudah di Vortal oleh para ahli waris Masyarakat Desa Hurung tampang.

Disela-sela acara ritual adat yang sedang  berlangsung, tiba tiba salah  seorang wanita paruh baya mengalami kesurupan  menyebut nyebut salah satu situs sejarah leluhur mereka, wanita tersebut dirasuki leluhur mereka dengan melontarkan kata kata ” INAI NULUT” Berulangkali, Sambil bertepuk tangan juga tiada henti-hentinya mengomel dengan menggunakan bahasa daerah Dayak memarahi pihak perusahaan yang sudah merusak situs sejarah tersebut.

Reporter: Team Investigasi Kalteng

Komentar