Berita sidikkasus.co.id
Situbondo – Kunjungan Dewan Komisi III ke Lokasi Penjemuran Kulit Udang Yang Tak Berijin tersebut Di dusun Kajar Desa Seletreng Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo Kemarin ,16 Juli 2020.
Dalam Kunjungannya Turut Hadir Perwakilan Dari PT.PMMP (Panca Mitra Multi Perdana) , Dan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Situbondo Serta Kepala Desa Seletreng Taufik untuk Melihat Dan Merasakan Langsung Wanginya Bau Kulit Udang Yang tak Sedap.
Hari Ini Ketua Umum LSM(Lembaga Swadaya Masyarakat) PERKASA ( PERGERAKAN KESEJAHTERAAN ANAK BANGSA) yang Biasa Disapa Bang Sadik Mengunjungi Kantor Dewan Komisi III Kabupaten Situbondo, Jum’at 17 Juli 2020.
Dalam Pertemuannya Di Gedung DPRD di Ruang Komisi III Beberapa Pertanyaan Di lontarkan Dari Ketum LSM PERKASA Moh.Sadik mengatakan” Disaat mediasi kami kenapa tidak Diundang Oleh Pihak DLH…? Dan Sudah Beberapa tahun ini Usaha tersebut kok Dibiarkan padahal sudah jelas tak berijin”.ujar Sadik.
“Padahal Secara ketentuan keberadaan bisnis itu dinilai melanggar UUD 1945 Ayat 1 pasal 28 H, UU Nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup, PP Nomor 41 /1999 tentang pengendalian dan pencemaran udara bahkan mekanisme perizinannya belum ada”Detil Sadik.
“Kami Selaku Perwakilan Dari Masyarakat Desa Seletreng Memohon Jawaban yang jelas dan tindakan apa selanjutnya dari hasil kunjungan tersebut dan harapan kami bagaimana bau tersebut hilang atau setidaknya mengurangi baunya”. Pinta Sadik.
Diskusi Di Dalam Ruang Komisi III tersebut akhirnya dijawab langsung Oleh Ketua Komisi III H.Basori Sonhaji “Kemarin Kami Sudah turun langsung kesana dan kami melibatkan lansung dari Dinas Lingkungan Hidup dan peran Serta Kades Seletreng serta dari pihak PT.PMMP “.ujar Basori.
“Keputusan Kami untuk Hari ini dimulai Tgl 17 Juli 2020 PT.PMMP men stop pengiriman kepada pihak pengusaha Sampai usaha tersebut benar benar sudah mendapatkan ijin dan prosedur bagaimana nantinya usaha penjemuran itu tidak bau.”detil basori.
“Kami sudah menaruh pengawas disana , Adapun nantinya secara diam diam masih ada pengiriman,maka langsung laporkan kepada kami”.imbuh Basori.
Dengan Keputusan Rapat diruang Komisi III tersebut Ketum LSM Perkasa menerima akan tetapi masih belum puas karena pernyataan tersebut tidak dilihatkan hanya sebuah Bahasa lisan saja disaat rapat. Dan juga timbul teka teki kenapa pihak DLH tidak kooperatif.
(Amin)
Komentar