Berita sidikkasus.co.id
MEDAN – Seorang pemuda berinisial T, yang ditangkap dan diserahkan warga ke Polsek Patumbak atas dugaan kasus penipuan sepeda motor Honda PCX BK 5506 AJY, dilepaskan tanpa proses peradilan.
Sumber media, Kamis (15/02/2024) menyebutkan, kabar dibebaskannya pemuda T tersebut sontak menimbulkan pertanyaan besar bagi korban dan masyarakat.
Bagaimana tidak, soalnya korban dan warga telah yang bersusah payah selama 5 bulan mencari pemuda T, begitu berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polsek Patumbak, malah dibebaskan tanpa ada perdamaian dengan korban.
Dugaan kasus penipuan itu sendiri tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/B/603/ IX/ 2023/ SPKT/ Polsek Patumbak/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara Tanggal 6 September 2023 yang ditandatangani Aiptu Bambang Kusdarmanto.
Dalam STPL tersebut, korban Andy Pratomo (27) warga Dusun V Asmil Yon Armed 2/105, Biru Biru, Deli Serdang, mengadukan dirinya menjadi korban penipuan yang dilakukan pemuda T.
Tindak pidana penipuan yang dijerat dengan Pasal 378 KUHP itu, terjadi di Jalan Kebon Kopi Gang Sumber Amal, Harjosari II, Medan Amplas, pada hari Jumat (1/9/2023) lalu, ketika Pemuda T meminjam sepeda motor kepada korban Andy Pratomo dengan alasan mau menjumpai kawannya bernama Din di Kampung Baru.
Namun, sejak saat itu, pemuda T langsung menghilang, tanpa pernah kembali lagi bersama sepeda motor Honda PCX yang dipinjamnya.
” Merasa ditipu, 5 hari kemudian korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak, sambil melakukan pencarian bersama keluarga dan warga,” sebut sumber.
Setelah 5 bulan dilakukan pencarian, beberapa hari lalu pemuda T akhirnya berhasil ditangkap oleh warga yang selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Patumbak.
Namun kini, tersangka telah terlihat bebas berkeliaran tanpa diketahui alasannya.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir S.H.,M.H ketika dikonfirmasikan mengatakan, yang dilaporkan masalah sepeda motor, tetapi setelah si terlapor Tio diserahkan ke Polsek Patumbak keterangannya berbeda.
“Saya gak berani menyebut status si Tio itu tersangka, karena sepeda motor itu digadaikan si pelapor Andi dan si terlapor Tio sebanyak Rp 7 juta,” terangnya.
Penggadaian sepeda motor itu pun, akhirnya ketahuan oleh orang tua Andi, sehingga mereka diminta untuk menebusnya.
Karena Honda PCX yang digadaikain sudah tak ditemukan lagi, terlapor Tio akhirnya melarikan diri ke luar Kota yang akhirnya dijemput kembali oleh 4 orang dari Bagan Batu.
“Sewaktu dalam perjalanan ke Medan, si Tio mengaku dipukul dengan tangan terikat. Setelah yang membuat pengaduan kita konfrontir dengan terlapor, memang benar tidak ada penggelapan sepeda motor. Karena tidak singkron, dan tak bisa membuktikan adanya penggelapan, makanya pemuda Tio dipulangkan,” tandasnya. (AVID)
Komentar