Setelah 4 Bulan Camat Kepulauan Jouronga Ketahui Kades Pulau Gala Copot Sekdes Tampa SKP Gaji Digurita

Berita Sidikkasus.co.id

HALSEL – Di ketahui Camat Kepulauan Jouronga Kab, Halmahera Selatan Prov, Maluku Utara selama empat bulan tidak mengetahui kepala Desa Pulau Gala Kec, Kepulauan Jouronga (Halsel) melakukan pemecatatan terhadap Sekertaris Desa nya.

Hal ini disampaikan Camat Kepulauan Jouronga (Halsel) Bapak Mahdan Hi Abidin S.pd pada Awak Media Sidikkasus.co.id lewat Henphon Via Telfon. Pada Senin/10/01/2022.

Pemecatan yang di lakukan kepala Desa Pulau Gala ‘Sunarto Bonso terhadap Sekertaris Desa ‘Boby Samel diluar sepengetahuan saya. Kata (Mahdan). Lanjutnya;

Setelah 4 bulan kemudian tepatnya pada tanggal 28 oktober 2021 saat Bupati (Halsel) ‘Bapak Usman Sidik kunjungi keluarga di Desa pulau Gala barulah saya ketahui pemecatatan itu sudah terjadi. Cetusnya,

Kata Mahdan, pemecatatan tersebut tidak sesuai mekanisme yang sudah tercantum dalam aturan.

Bila berbicara Aturan maka sebelum pemecatatan dilakukan seharusnya Kepala Desa terlebih dulu Konsultasi dengan saya selaku Camat yang punya wilayah tugas,

Sambung Mahdan, Jika Kepala Desa beralasan sebelum Pemecatatan sudah di kordinasikan dengan saya, maka harus di buktikan dengan surat atau Rekomendasi yang saya keluarkan untuk melengkapi Adminstrasi pemecatatan itu. Tegas (Mahdan).

“Diketahui sebelumnya di sampaikan Sekertaris Desa Pulau Gala Kepulauan Jouronga (Halsel) Boby Samel bahwa dirinya di telah di Copot oleh Kades.

Saya di pecat oleh Kades dengan alasan saya di balik penggerak Aksi Demo yang dilakukan Masyarakat terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Pulau Gala Oleh Kades pada tahun Anggaran 2019 dan Tahun 2020,

Saya berharap Kades harus buktikan semua tuduhan itu bahwa saya dalang dari aksi Demo yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Pulau Gala, jangan sebatas menuduh dan menduga duga. Kata (Boby) beberapa waktu lalu,

Sambung nya, Jangan jadikan sebuah alasan atas tuduhan yang tidak memiliki dasar Hukum sehingga sebagian Hak saya diabaikan,

Saya tidak persoalan pemecatan yang sudah dilakukan Kades, tetapi Gaji saya dari Bulan Juli 2021 harus di berikan. Selama ini Kades tidak pernah sampaikan ke secara tertulis kalau saya sudah di pecat. Ungkap (Boby)

Kata Boby, Pemecatan yang di lakukan kepala Desa Pulau Gala terhadap dirinya sejak bulan Juli 2021 hingga memasuki Bulan Januari tahun 2022 tidak ada Surat Keputusan Pemberhentian (SKP) Sehingga selama ini dirinya terus bekerja untuk melayani masyarakat Namun tampa diberikan gaji .

Selma ini Kades baru beritahu kalau saya sudah di pecat dan sudah ada penganti yang di angkat Kades, tetapi surat pemberhentian tidak ada bahkan sudah saya minta Namun tidak di berikan. Ungkap (Boby).

“Sebentara ‘Sunarto Bonso selaku Kepala Desa Pulau Gala (Halsel) berulang-ulang kali menghindar saat dikonfirmasi Wartawan Sidikkasus.Co.id hingga berita ini di tayangkan berkaitan denga nya tidak ada tanggapan.

Reporter (Kandi)

Komentar