Sertifikat program SMS dan perorangan tidak jadi,Warga datangi Balai Desa Curah Kalak

Berita Sidikkasus.co.id

Situbondo – Setelah menunggu beberapa tahun tentang pengurusan SMS (Sertifikat Masal swadaya) dan Sertifikat Perseorangan tahun 2017, akhirnya beberapa warga yang sebagai pemohon sertifikat, berbondong-bondong sepertinya berdemo mengadu ke Kantor Balai Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Kamis 5 Maret 2020.

Dengan pengaduan ini beberapa puluh warga langsung diterima Kades Curah Kalak Mohammad Matnaji S.H, yang juga disaksikan dari Koramil Jangkar, BABINSA Curah Kalak Serda Nur Hidayanto, Polsek Jangkar bapak Gun. Dan yang langsung diterima keluhan warga yang mengurusi sertifikat perseorangan, dikarenakan pengurusan terlalu lama dan berbelit-belit dan juga ingkari janji yang sudah disepakati antara Panitia SMS dan Sertifikat Perseorangan Ibu “MSR”dan juga mantan Sekdes Curah Kalak “AGS” bersama warga pemohon sertifikat, yang dijanjikan awal 1 Januari dan akan diselesaikan 1 Februari 2020, ternyata bleset/diingkari janjinya sampai sekarang masuk bulan Maret.

Warga yang melaporkan ke Kades Curah Kalak, masalah sertifikat yang sebagian kami temui dan yang dapat dikonfimasi Wartawan Sidikkasus dan beberapa rekan media, beberapa warga Subaidi Dusun Tengah, Tiwani/Kusnawati Dusun Palangan, Abdul Latip Dusun Palangan dan Arminah, yang semua warga Desa Curah Kalak, yang semuanya ini dipungut dengan bervariasi jumlah keuangannya, sampai ada salah satu warga Tiwani/Kusnawati, dimintai untuk bayar 10 juta untuk mengurusi sertifikatnya dan ia bayar Cash (Kontan) pada mantan Sekdes Curah Kalak “AGS”.ujarnya

Menurut keterangan salah satu warga Subaidi menjelaskan pada kami “bahwa menurut panitia SMS, bila ada yang tidak mampu mengurusi sertifikat bisa mengajukan kredit ke BPR (Bank Perkreditan Rakyat) di wilayah Asembagus, bila angsuran kreditnya macet,maka bila sertifikat selesai bisa dibuat jaminan di Bank tersebut”, jelas Subaidi.

Selanjutnya Kades Curah Kalak mengatakan “sebenarnya data dan laporan sudah lengkap dari warga, pemohon sertifikat massal berjumlah tahap 1 (pertama) 93 pemohon, tahap kedua (2) 95 pemohon, total 188 pemohon, dan yang di ajukan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) Situbondo, sebanyak 70 dan yang sudah selesai sertifikatnya 21 sedang sisanya masih dalam pengurusan dan ia akan tetap mengawal warganya jika hal ini akan dilanjut untuk dilaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum)”, ucap Kades Matnaji.

Kemudian kami Wartawan Sidikkasus serta rekan media lainnya juga mengkonfirmasi mantan Sekdes Curah Kalak “AGS” dan Panitia SMS Ibu “MSR”, melalui telpon seluler, menurut AGS “bahwa dia hanya ditugasi mengurusi kelengkapan syarat-syarat para pemohon untuk mengajukan sertifikat ke BPN dan yang untuk mengurusi langsung ke BPN itu Ibu MSR”, tegas mantan Sekdes AGS.

Setelah itu juga Panitia SMS Ibu MSR menjelaskan “bahwa sebenarnya pengurusan SMS tahap pertama (1) berjumlah 92 pemohon, sudah selesai 70 sertifikat yang 22 masih di BPN, posisi petabidang sudah selesai, dan tahap kedua (2) 94 pemohon, bidang proses petabidang”, jelasnya melalui WA (Whats App) telpon seluler.

Lebih lanjut Ibu “MSR” menjelaskan secara detail melalui WA pada kami Wartawan Sidikkasus, bahwa lambatnya penyelesain karena adanya peraturan baru pemohon harus E-KTP (Elektronik Kartu Tanda Penduduk ) dan yang KTP-nya belum E-KTP, harus mengurus dulu di Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Situbondo, kelengkapan persyaratan terutama SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang lambat dipenuhi oleh para pemohon, dan kendala lain di BPN tahun kemaren ada pergantian kepala kantor sampai 3 kali begitu Kasi (Kepala Seksi), dan ia juga tetap akan menyelesaikan semuanya”, pungkas Ibu “MSR” di WA nya pada kami. (Amin )

Komentar