Berita. Sidikkasus.co.id.
Agam (Sumbar) – Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) yang belakangan juga dikenal dengan istilah Perhutanan Sosial (PS), merupakan skema pengelolaan hutan yang dilakukan dari masyarakat, untuk masyarakat, dan oleh masyarakat. Dengan menjadikan masyarakat sebagai pelaku utama, PS diyakini bisa menjadi sarana peningkatan kesejahteraan sekaligus melestarikan hutan.
Akan tetapi, pemahaman masyarakat serta stakeholder terkait Perhutanan Sosial masih belum seragam. Mengatasi persoalan tersebut, Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi menggelar workshop Integrasi Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) dalam Perencanaan Pembangunan Daerah dan Nagari, Selasa (6/10/2020) di Hotel Sakura Syariah Lubuk Basung Agam.
“Dengan adanya pertemuan antara Bappeda Agam, KPHL, camat, wali nagari serta kelompok pengelolaan hutan ini, harapannya dapat terwujud suatu pemahaman yang sama tentang Perhutanan Sosial,” ujar Manager Program KKI Warsi, Rainal Daus.
Dijelaskan lebih lanjut, pada dasarnya pengelolaan hutan dengan skema perhutanan sosial memiliki payung hukum yang jelas, seperti Peraturan Menteri LHK Nomor 83 Tahun Tahun 2016 Tentang Perhutanan Sosial.
“Untuk skop provinsi ada Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Fasilitas Perhutanan Sosial, dimana salah satu aturan di dalamnya ada tentang alokasi dana desa untuk pengelolaan hutan,” jelasnya.
Kemudian, dalam Permendes Nomor 4 Tahun 2017 juga disebutkan, bahwa dana desa bisa dialokasikan untuk pembangunan kehutanan dalam wilayah desa. Tetapi masalahnya, kata Rainal Daus, di tingkat tapak operasional tentang peraturan tersebut belum bisa dijalankan secara maksimal.
“Kendalanya adalah belum adanya keseragaman penafsiran yang menyebabkan adanya keraguan para pengambil kebijakan di daerah, untuk mengintegrasikan program PHBM ke dalam rencanan pembangunan daerah atau nagari,” imbuhnya.
Selanjutnya, selain menseragamkan pemahaman, workshop yang digelar kali ini juga untuk membantu kelompok pengelola perhutanan sosial di Kabupaten Agam untuk mampu menyusun program kerja lembaga secara mandiri.
“Mandiri dalam artian, apa yang akan dikerjakan benar-benar datang dari kelompok itu sendiri, sebab masyarakat tersebut yang paham potensi mereka dan apa yang mereka butuhkan dalam rangka peningkatan kesejahteraan sekaligus melestarikan kawasan hutan,” ulasnya.
Diketahui di Kabupaten Agam, KKI Warsi melakukan pendampingan terhadap 5 Kelompok Pengelola Hutan Nagari (LPHN) antara lain LPHN Pasia Laweh, LPHN Simarasok, LPHN Kamang Mudiak, LPHN Tigo Koto Silungkang dan LPHN Koto Rantang.
(Anto)
Komentar