BANYUWANGI — JKN. Dusun Krajan Kelurahan Banjarsari Rt 01/Rw 02 Kecamatan Glagah Banyuwangi, sepeda motor merk Honda Supra X 125 awalnya di gadaikan oleh korban Dinar usia 27 tahun kepada salah satu orang bernama RHD Kelurahan Kertosari baratnya SDN 2 Kertosari Kecamatan Banyuwangi Kabupaten Banyuwangi.
Awalnya korban hendak menggadaikan sepeda lewat saudaranya pada RHD dengan pinjaman 2 jutaan, setelah sekian 1 tahun lebih yang meminjam uang pada RHD, kok tidak ada koordinasi pada yang meminjamkan uang tersebut, lalu tanpa di sadari oleh RHD sepeda itu di jual tanpa konfirmasi pemiliknya, padahal korban masih berusaha untuk menebusnya, namun setelah mau di tebus sepedanya sudah gak ada, alias di jual sudah di lempar tangan orang lain.
Akhirnya pihak korban Dinar anak dari Mulyono ingin mempertanyakan barang tersebut, kemana sepeda motor di jual, dari pihak yang merasa di titipi barang saat itu menunggu kepastian dari pemilik sepeda, tapi selama kurun waktu 1 tahun lebih tidak ada konfirmasi atau koordinasi gimana tentang sepeda motor ini, Minggu 22/09/2019.
Karena pihak yang meminjami uang tadi sempat datang kerumah korban untuk musyawarah atau rembukan pada keluarganya biar permasalahan tidak berkepanjangan, setelah musyarawarah terkait sepeda motor di jual, oleh pihak RHD akan siap mengganti, tapi dengan catatan korban harus menebus Rp 4.500.000, juta, padahal sepeda motor tersebut dulu pinjam Rp 2.000.000, juta, setelah korban merasa di rugikan akhirnya sempat adu argumentasi untuk menyelesaikan persoalan, ini sepertinya renternir ini ingin mengelabuhi pada korban.
Sebelumnya korban Dinar ingin bertanya pada RHD untuk mempertanyakan sepeda tersebut,” kata RHD sudah saya jual dan baranganya ada di Bali, tapi kenapa kamu kok baru menanyakan sepeda itu, saya pinjami uang 2 juta itu atas dasar impati saya terhadap ayahmu, jadi saya nunggu 1 tahun lebih tidak ada konfirmasi atau bagaimana sepeda yang di titip kepada saya, terus terang saya waktu itu bingung kok tidak ada kejelasan yang pasti, dengan terpaksa saya jual saja sepeda ini untuk menggantikan uang yang kamu pinjam pada saya,” kilahnya sedikit keraguan.
Di sambung oleh Dinar mengatakan,” iya pak maaf waktu itu bapak saya masih berusaha untuk menebus sepeda itu, hanya saja belum ada uang, jadi harap di maklumi, maka dengan kerendahan hati saya mau mengambil sepeda yang di gadaikan oleh saudara saya, jadi jangan seenaknya menjual barang orang lain tanpa koordinasi dari pemiliknya, itu bukan sepeda bapak, alias al hasil sepeda saya, jadi wajar mempertanyakan hal ini,” dengan tegasnya kata Dinar.
“Kalau tidak di ganti nanti saya laporkan kepada pihak yang berwajib, bahwa ada motif unsur berencana atas dasar menipu dengan cara merekayasa atau manipulasi pada saya.”
Atas kesepakatan dua belah pihak sempat di ketahui oleh media Jejak Kasus Nesw menerangkan dengan berdasarkan fakta yang riil, bahwa korban minta di ganti dengan secepatnya, namun alasan korban minta secepatnya tidak di respon oleh RHD, sehingga Dinar adalah korban mau melaporkan ke pihak aparat setempat kalau tanggapannya tidak di penuhi.
Ini sudah jelas motif penipuan unsurnya pasal 378 KUHP barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau barang orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang di ancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Hingga berita ini di muat berdasarkan fakta yang menyebabkan pihak korban hanya di janjikan yang tak pasti untuk mengganti sepedanya sampai sekarang belum ada kepastian.
(made/edi)
Komentar