Berita Sidikkasus.co.id
Maluku Utara | Seorang Warga Desa Meranti Jaya Meminta Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu harus Usut tuntas Proyek Pekerjaan Pembangunan Jalan Beton Desa Meranti Jaya. Karena saya sangat tidak senang dengan pekerjaan proyek dari tahun 2023 hingga di Tahun 2025, koh tidak bisa di selesaikan malah di biarkan begitu saja.
“Oleh karena itu, saya berharap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu segera memerintahkan tim penyidik Kejari harus lakukan penyelidikan dan penyidikan jika ada kerugian negara pada proyek tersebut maka harus di tetapkan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dalam pekerjaan ini sebagai tersangka,” tegas Hamka pada wartawan dalam investigasi di lokasi. Jumat, 10/1/2025, sore tadi.
Selain itu Sekertaris Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu, Jusril mengungkapkan Dugaan kasus tindak pidana Korupsi, suap dan Gratifikasi proyek Pekerjaan Pembangunan Jalan Beton Desa Meranti Jaya. Yang dilaksanakan oleh CV BP (BERKAT PORODISA) sesuai Kontrak Nomor 602.2/09.KONS/KONTRAK
/PPK/BM/DPU-PR/PT/2023 tanggal 5 Maret 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp3.950.000.000,00.
“Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak adalah selama 200 hari kalender (5 April s.d. 21 Oktober 2023) dan diubah terakhir melalui Adendum 602.2/09.KONS/KONTRAK/PPK/
BM/DPU-PR/PT/2023/ADD.02 tanggal 26 Desember 2023 terkait perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi 355 hari dan berakhir di 26 Maret 2024.” Ungkap dalam temuan hasil audi BPK RI perwakilan provinsi Maluku Utara terkait Kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp 1.768.140.450,94.
Jusril mengatakan bahwa, Pengawasan atas pekerjaan tersebut dilakukan oleh PPK. Pengawasan teknis kegiatan juga dilaksanakan oleh PPK bersama tim internal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu yang terdiri dari PPK dan pengawas lapangan.
Pengawasan oleh PPK dilakukan diantaranya dengan cara mengendalikan pelaksanaan kontrak secara umum/keseluruhan dan melakukan pengendalian teknis kegiatan dan melaporkan pelaksanaan serta penyelesaian kegiatan di lokasi pekerjaan kepada PA/KPA.
“Hal ini berdasarkan penelaahan pada rincian SP2D TA 2023, pembayaran atas pekerjaan tersebut telah dibayar 100% terakhir melalui SP2D Nomor 03734/SP2D/1.03.01.01/2023 sebesar Rp1.580.000.000,00 tanggal 28 Desember 2023.” Jelasnya.
Lanjut Jusril. BPK melakukan pemeriksaan fisik bersama Perwakilan PPK, pihak rekanan pelaksana dan Inspektorat pada 30 Januari 2024 di Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu. Pemeriksaan fisik meliputi pengukuran prestasi pekerjaan berdasarkan dokumen back up data dan analisa atas metode pelaksanaan yang dilakukan oleh rekanan pelaksana.
Pelaksanaan pemeriksaan fisik dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Fisik tanggal 30 Januari 2024 yang ditandatangani bersama oleh BPK, PPK, Rekanan Pelaksana dan Inspektorat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen yang diperoleh serta perhitungan kembali atas progres per 26 Maret 2024, diketahui bahwa progres pekerjaan baru mencapai 50,31% atau sebesar Rp1.789.988.130,19 dari nilai kontrak sebelum pajak dan sampai berakhirnya pemeriksaan pada tanggal 17 Mei 2024, sisa pekerjaan sebesar 49,69% atau sebesar Rp
Rp1.768.140.450,94 belum selesai dikerjakan atau mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Realisasi pembayaran atas pekerjaan tersebut juga telah melebihi progres fisik pekerjaan atau terdapat potensi kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp 1.768.140.450,94.
Potensi kelebihan pembayaran pekerjaan pada Pihak Penyedia telah mengetahui perhitungan kelebihan pembayaran tersebut dan diketahui oleh PPK dan Inspektorat.
Penyedia dan PPK berkomitmen untuk menyelesaikan sisa kekurangan pekerjaan tersebut sesuai dengan pernyataan tertulis yang ditandatangani PPK berdasarkan Nomor Surat 600/019.3/DPUPR/PT/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan komitmen penyelesaian tanggal 22 September 2024.
“PPK belum mengenakan denda keterlambatan minimal sebesar
Rp91.943.303,45 ((1/1000) x Rp1.768.140.450,94 x 52 hari keterlambatan (27 Maret sampai dengan 17 Mei 2024).” bebernya.
Selain itu kata dia. PPK juga belum memberlakukan ketentuan kontrak kritis atas pekerjaan tersebut, seperti memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan, surat peringatan tahap III, dan show cause meeting (SCM) tahap III.
“Untuk itu Kami (Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu) meminta agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara agar menindak lanjuti berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” tegasnya. (Jeck)
Komentar