Berita Sidikkasus.co.id
Musi Banyuasin – Lembaga pemasyarakatan kelas IIB Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, patut diacungi jempol. Dengan kesigapan para petugas lapas yang begitu teliti dalam menjalankan tugasnya sebagai sipir penjara, tidak luput satupun barang yang bisa lolos kedalam penjara.
Terbukti dengan berhasilnya petugas sipir penjara pada saat menggeledah Seorang pengunjung warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu, yang kedapatan menyelundupkan dua unit handphone (Hp) ke dalam bungkusan nasi, pada Senin (24/1/2022) pagi.
Pengunjung yang diketahui seorang emak-emak itu langsung diamankan pihak keamanan dan ketertiban di Lapas.
Peristiwa itu, bermula saat HJ, berniat untuk menjenguk dan mengirimkan makanan kepada suaminya yang sedang menjalankan hukuman di dalam Lapas Kelas IIB Sekayu.
Seperti biasa petugas piket ruang pendaftaran penitipan barang, yang pada saat itu sedang piket melakukan registrasi data pribadi pengunjung dan melakukan pemeriksaan barang yang akan dimasukkan kepada warga binaan.
Pada saat pemeriksaan barang titipan, petugas mencurigai gerak-gerik pengunjung yang gelisah. Sontak saja pada saat petugas memeriksa suatu kantong yang berisi nasi, petugas menemukan dua unit Hp dan charger disembunyikan di dalam kantong berisikan nasi.
Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu, Ronald Heru Praptama, sangat mengapresiasi kesigapan dan ketelitian petugasnya dalam memeriksa setiap titipan barang yang akan disalurkan kepada warga binaan.
Menurutnya, ini menjadi motivasi petugas lainnya untuk selalu bekerja dengan hati-hati karena penyelundupan seperti ini bisa terjadi kapan saja. “Kami sangat mengapresiasi kerja dari petugas yang sudah menggagalkan upaya penyelundupan handphone tersebut,” kata Heru, Selasa (25/1/2022).
Sementara itu, Koordinator Tim Satops Patnal Lapas Kelas IIB Sekayu, Hefni dan Ketua Tim Satops Patnal, Fitri Yady mengatakan, dengan kejadian ini jajaran tim Satops Patnal Lapas Kelas IIB Sekayu langsung membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pengunjung dan warga binaan tersebut.
“Kami berikan sanksi kepada pembesuk wanita tersebut dengan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut,” pungkasnya. (sumeks.co)
Publisher: Redaksi Media Sidikkasus
Komentar