Seorang Remaja Lakukan Persetubuhan Anak Di Bawah Umur, Akibat Minuman Keras

Berita Sidikkasus.co.id

Banyuwangi. Seorang remaja berinisial FF ( 20) melakukan perbuatan persetubuhan kepada anak gadis di bawah umur Melati (17) perbuatan bejat tersebut di lakukan akibat pengaruh minuman keras.

Kapolesta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin. S.H. S.I.K, M.H pada jumpa pers mengatakan ” bahwa terjadi kasus persetubuhan tubuh anak di bawah umur dengan kronologi korban Melati (17) sekitar pukul 18.30 wib keluar dari rumah bersama teman tetangganya ,sama teman tersebut di ajak ketemuan sama mantannya. Korban berkenalan sama pelaku, kemudian korban sama temannya di ajak jalan-jalan keliling kota Banyuwangi. Pada hari Minggu 16/05/2021 sekitar pukul 01.00 wib korban menuju tempat Baber shop untuk lakukan pesta miras, akibat pengaruh minuman alkohol pelaku melakukan persetubuhan tubuh pada korban, Sekitar pukul 03.00 wib di ajak pulang kerumahnya sama temanya tapi gak mau karena takut di marahi orang tuanya.

Pada hari Senen 17/05/2021 orang tua korban laporan ke Polsek Kalipuro karena anaknya belum pulang, kemudian beberapa jam Polsek Kalipuro memberi kabar bahwa korban sudah di temukan dan berada di kantor polisi. Pelaku mengakui perbuatannya karena pengaruh minum keras ” pungkas Arman. Selasa 25/05/2021.

Barang bukti yang di amankan sebagai berikut:
– satu sepeda montor Vario no pol P 2841 UC.
– satu potong kaos lengan pendek.
– satu potong celana panjang warna abu- abu.
– satu potong kain lap warna merah motif kotak-kotak.
– satu cardigan panjang warna biru dongker.

Atas perbuatannya pelaku di jerat Undang- Undang Persetubuhan anak di bawah umur, sebagai mana di maksud dalam pasal 81 UU RI no 17 Tahun 2016.Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan keputusan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.** ( Solikin).

Komentar