Berita sidik kasus .co.id
Sintang – 28/9/2020=POLSEK SINTANG KOTA Unit reskrim Polsek Sintang Kota kembali berhasil mengungkap pencurian dengan pemberatan yang beberapa waktu lalu terjadi diwilayah hukum Kecamatan Sintang, Senin (28/09/2020).
Kejadian pencurian itu berupa 1 unit handphone dengan merk REDMI 6A milik korban bernama FONNESTAITLAS (18) warga Kelurahan Kapuas Kanan Hulu Kecamatan Sintang.
Kapolsek Sintang Kota IPTU Sutikno, S.Sos, MAP, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat perkara pencurian.
“Menurutnya, kejadian itu terjadi pada hari Jum,at tanggal 25 Seftember 2020 sekitar jam 15.20 WIB saat korban Sedang Menjaga Toko, mengetahui 1 unit hand phone telah raib pada saat itu hp di simpan di atas rak pajangan barang.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya melakukan penyelidikan dan tidak memakan waktu lama pelaku dapat terungkap. Mengetahui hal tersebut kemudian Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku tepatnya di Jln Mt Haryono dan saat itu pelaku sedang mengendarai sepeda motor bersama rekannya dan langsung diamankan di Polsek Sintang Kota untuk proses lbh lanjut.
“Pelaku adalah Uj (45) Warga Kabupaten Sintang, Laki Laki, Gandis Hilir, agama islam, Gandis Hilir Kabupaten Sintang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku mendekam dibalik jeruji besi dan kemudian Kapolsek Sintang Kota mengajak warganya untuk lebih berhati_hati dan selalu waspada agar bisa memberikan rasa aman di lingkungannya tempat kerja masing_ masing.
Humas Polsek Sintang Kota Jajaran Polres Sintang.
KORWL madia sidik kasus .ci.id.kalbar.(A.REZALY.S)
Komentar