Berita SidikKasus.co.id.
SAMBAS — KALBAR, – Seorang pria berinisial ST (35) di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, ditangkap polisi karena menganiaya RR (25). Korban diketahui berprofesi sebagai petugas koperasi.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 19 Juni 2024. Saat itu, korban menghubungi pelaku dan hendak mendatanginya untuk menagih utang atau pinjaman yang sudah menunggak beberapa hari.
“Sekitar pukul 16.41 WIB, korban dan pelaku bertemu di tepian Jalan Raya Dusun Sungai Dalung, Desa Sungai Rusa, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas. Saat pertemuan tersebut, pelaku sudah membawa sebilah senjata pisau dapur dari rumah yang disembunyikan di balik bajunya,” ungkap Rahmad kepada wartawan, Sabtu, 22/06/ 2024.
Rahmad bilang, saat pertemuan itu berlangsung terjadi adu mulut antara korban dan pelaku. Pelaku pun menantang korban untuk menyelesaikan permasalahan itu dengan berkelahi di tempat yang sepi.
Korban yang setuju lalu pergi berboncengan dengan pelaku menggunakan sepeda motor korban ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di tepian jalan setapak perkebunan, di Dusun Dungun Angus, Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas. Mereka tiba di TKP sekitar pukul 17.20 WIB.
“Pelaku dan korban berkelahi. Pelaku lalu menusuk korban. Atas kejadian itu korban mengalami luka berat akibat tusukan senjata tajam,” ucap Rahmad.
Korban sempat mendapatkan perawatan dan dirujuk ke RS Abdul Aziz Singkawang. Korban dilaporkan meninggal dunia, pada Jumat, 21 Juni 2024, pukul 06.13 di RS Abdul Aziz Singkawang.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan oleh Polsek Selakau dan pelaku dititipkan di Rutan Polres Sambas. Pelaku ditangkap di toko sembako miliknya dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan oleh petugas,” pungkas Rahmad.
Publisher : Sofyan.M/Jurnalis Kalbar.
Komentar