Seorang Laki Laki di Aniaya di tengah Jalan sampai Babak belur, Agar Kepolisian Sektor Semboro Segera Tangani Kasus Tersebut

Berita sidikkasus.co.id

Jember, – Kasus penganiayaan terjadi lagi di wilayah kecamatan Semboro, wilayah Polsek Sektor Semboro.
Penganiayaan ini di alami oleh Aris Mawanto, Seorang Laki Laki Umur 31 Thn, warga desa Sidomulyo. Orang tersebut dalam keadaan babak belur di muka nya dan juga luka sobek dan memar di bagian mukanya.

Kejadian itu berawal dari keduanya cekcok di daerah dekat hiburan kaeaoke Cafe pujasera semboro, di dusun kamaran. Dimana keduanya adu mulut sudah mulai memanas dan di lerai oleh beberapa teman temannya, setelah itu Aris korban di suruh menghindar dan langsung menuju arah untuk pulang, namun ketika sampai di tengah jalan di daerah barat kantor polisi sektor Semboro tiba tiba korban di hadang oleh seseorang dan tanpa bertanya langsung di hantam dan di pukul oleh seorang yang di ketahui oleh korban seorang laki laki bernama Jonathan Anak dari pemilik Cafe Pujasera, Aris pun tidak berdaya dan tidak sempat ada perlawanan Sama sekali, sehingga Korban luka luka berat di bagian muka. Dan harus dilarikan ke puskesmas, Aris sebagai korban pemukulan sadar dan sangat mengenali dengan jelas pelaku pemukulan tersebut, dia bernama Jonathan Warga desa Semboro, merupakan anak yang punya cafe Pujasera dan karaoke di wilayah semboro tersebut. Dan korban mengatakan mereka berdua telah cekcok, inilah buntut dari cekcok tersebut,

Sa,at korban di konfirmasi oleh awak media mengatakan kronologis kejadian berawal dari pertengkaran mulut di depan Pujasera tempat hiburan karaoke di dusun kamaran desa semboro. Setelah cekcok disana, lalu di lanjutkan penghadangan di jalan baratnya polsek 50m dari kantor Polsek semboro.

Menurut korban pelaku bawa sepeda motor Laki dan Memakai Jaket warna agak coklat kehitaman dan sementara korban pakai jaket levis.

Kejadian tersebut sekira Jam 23. 15 pada hari Sabtu tgl, 07 Desember 2024.
Dari kejadian itu korban langsung lapor ke Mapolsek Semboro dan langsung di visum. Hasil visum sudah ada dan kasus tersebut di serahkan ke Polsek Semboro.

Sampai sa,at ini kasus tersebut masih dalam proses hukum pihak polsek Semboro. pelapor menerima LP atau Surat Laporan Polisi.
Pada tgl, 12 Desember 2024. Dengan No LP. Nomor: SIPL/12/XII/2024/SPKT. Atas Nama Pelapor Aris Mawanto.

Sementara awak media menghubungi Kapolsek Semboro pada Hari kamis Jam 10 tgl 11 Desember 2024 lewat WA dengan Kapolsek semboro.
dijawab bahwa kasis ini berlanjut.
Ketika Tgl. 12 Desember 2024 di hubungi lewat WA Kapolsek Semboro Menjawab tetap kasus penganiayaan yang terjadi di hari Sabtu Tanggal 7. 12. 2024 di Lanjut dalam proses hukum.

Namun Sampai berita ini di turunkan belum ada titik terang kejelasan tentang Kasus penganiayaan tersebut dari polsek Semboro. Apakah pelaku sudah di panggil atau belum.

Harapan dari masyarakat yang mengetahui dan mendengar kasus ini dan keluarga korban agar segera kasus ini di tangani dengan serius. Sesuai dengan hukum dan undang undang yang berlaku di wilayah Negara Republik Indinesia.

(Bas.SH)

Komentar