Seorang Kakek GA Atau JL Berusia 59 Tahun Tega Mencabuli Anak Tetangganya Yang Masih Dibawah Umur (13 Tahun)

Berita SidikKasus.co.id.

BENGKAYANG — KALBAR, Kakek GA yang juga berprofesi sebagai guru honorer sekolah dasar di Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat ni diketahui melakukan pencabulan saat orang tua korban sedang bekerja di kebun.

Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho melalui Kasat Reserse dan Kriminal Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin membenarkan kejadian tersebut.Senin 05/08/2024.

Pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 junto pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Menurut keterangan keluarga korban, saat kejadian orang tua korban sedang berada di kebun melakukan panen sahang dan korban sedang sendirian di rumah. Saat itulah korban didatangi kakek GA dan dipaksa serta berada di bawah ancaman. Karena si korban takut terpaksa menuruti kemauan pelaku.

Saat melakukan perbuatan bejatnya, pelaku juga menyuruh korban merekam hal itu menggunakan handphone milik korban. Perilaku bejat tersebut juga pernah dipergoki oleh warga saat akan mengambil air di rumah korban. Sehingga diduga perilaku tersebut sudah terjadi berulang kali. Akibat kejadian itu, pihak keluarga melapor ke Polres Bengkayang dan berharap bisa ditangani sesuai hukum yang berlaku.

Publisher : Sofyan.M / Jurnalis Kalbar.

Komentar