Berita Sidikkasus.co.id
Maluku Utara | Gonjang ganjing soal dugaan pengunaan ijazah Palsu di Pemda Pulau Taliabu kini mulai naik satu persatu ketahapan pelaporan di Polres Pulau Taliabu.
Pasalnya terdapat dugaan pengunaan ijazah palsu yang di laporkan LBH Keadilan ke Polres Pulau Taliabu.
Hari ini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Pulau Taliabu Melaporkan satu orang lagi atas dugaan ijazah palsu ke Polres Pulau Taliabu, laporan Melalui SPKT dengan Nomor STPL/40/IX/2024 Res Taliabu/Polda Maluku Utara.
Dugaan Pengunaan ijazah palsu ini. LBH mengumpulkan datanya sudah 20 orang tetapi yang kami laporkan yang sudah kami anggap Memenuhi unsur berdasarkan kajian hukum kami di LBH.
“Laporan dugaan penyalagunaan ijazah palsu ini ke kadis BKKN Pulau Taliabu.” Ungkap Ketua LBH Keadilan, Mursid Ar Rahman.
Mursid menjelaskan bahwa dasar laporan kami ini karena yang bersangkutan telah mengunakan dokumen palsu berupa ijazah untuk Kepentingan kenaikan pangkat jabatan. Hal ini yang dirugikan adalah negara.
Terlapor dugaan dalam ijazah tersebut Tertanda tahun 2001 sementara ketua Stia Trinitas ambon meninggal tahun 2000 dan ijazah yang di gunakan Terlapor Tidak terdaftar di PDDikti bahkan Nomor seri ijazah dan NIM tidak Valid.
Jika hari ini ada yang bertanya Laporan soal ijazah palsu itu siapa yang di rugikan dan siapa yang berhak melapor maka saya jawab.
Bahwa yang di rugikan adalah negara karena perbuatan tersebut telah melanggar pasal 263 KUHP dan 264 KUHP.
“Kemudian yang berhak melapor adalah warga negara indonesia, pada dasarnya, setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau jadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.” Ujarnya.
Menurut dia. Sebagaimana diterangkan dalam laporan Tindak Pidana ke Polisi. Ini perintah undang-undang sangat jelas.
Laporan kami sudah serahkan ke Polres Pulau Taliabu dengan bukti yang ada. Dengan demikian kami akan mengawal proses hukum dalam laporan dugaan penyalagunaan ijazah palsu. (Red)
Komentar