Berita sidikkasus.co.id
ANDOOLO – Jika seorang melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, dapat di kenakan pasal 335 ayat (1) KUHP atas pengaduan korban. sesuai ketentuan ini. Ancaman kekerasan (meski belum terjadi kekerasan) pun dapat di kenakan pasal 335 KUHP jika unsur adanya paksaan dan ancaman terpenuhi.
Gae (50) ibu rumah tangga, warga desa lalonggombu, melaporkan ke polsek andoolo, adanya tindakan kekerasan pengancaman pembunuhan terhadap dirinya. Senin 18/01/2021)
Sampai saat ini juga ancaman itu selalu terbayang rasa ketakutan dan membuat saya merasa tidak tenang,”ucapnya
Pak Sado, mendesak saya harus mengakui pernah menerima uang dari dia 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) pada tahun 2002, Sementara saya tidak pernah menerima uang tersebut, tahun 2002 waktu yang sudah sangat lama 19 tahun yang silam, kenapa nanti skarang di pertanyakan.”terangnya
Karna saya tidak akui pernah menerima uang itu,pak Sado, mengancam saya,”
JIKA KAMU TIDAK MAU MENGAKUI SAYA AKAN TEBAS LEHER KAMU.
Salah seorang saksi nama inisial Mn (47) membenarkan mendengar langsung saat Sado menyampaikan kata ancaman akan menebas leher ibu Gae.
Atas kejadian itu ibu Gae, dan anaknya melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian polsek andoolo, Senin 18/01/2021)
Gae melalui media sidikkasus.co.id Selasa 2/2/2021) sangat mengharapkan kepada pihak kepolisian polsek andoolo, untuk menindak lanjuti laporan saya karna sampai hari ini belum ada tindak lanjutnya, dan apabila laporan saya memenuhi unsur pidana kiranya segera di proses hukum sesuai aturan yang berlaku.”Harapnya.
Pasal 335 kitab undang undang hukum pidana (KUHP) mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan dengan ancaman kekerasan atau kekerasan,yang berbunyi:
1. Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. (*)
Laporan: Korwil Sultra
Komentar