LUMAJANG – JKN.
Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil meringkus Seorang budak Shabu di rumahnya, Selasa (30/07).
Adalah inisial ‘RS’ (31) warga Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, kabupaten Lumajang, Jawa timur.
Tersangka diamankan di rumahnya sendiri, karena kedapatan memiliki narkotika jenis Shabu seberat 0,65 gram.
Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Lumajang.
Kapolres Lumajang, AKBP. DR. Muhammad Arsal Sahban, SH., SIK., MM., MH., Dihubungi media ini melalui telepon selulernya menuturkan, dirinya akan terus memberantas peredaran narkotika, “luar biasa masalah narkoba dilumajang. hampir tiap hari kami tangkap. perlu ada kerjasama semua pihak untuk menghilangkan narkoba dilumajang. dimulai dari keluarga, lingkungan dan sekolah bersama-sama menjaga pengaruh narkoba. jangan kasih ruang sedikitpun untuk narkoba,” tuturnya.
“Saya tak akan melunak serta tak kan pandang bulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lumajang”, tegas Arsal.
Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP. Priyo Purwandito, SH., yang memimpin langsung penangkapan mengatakan, “pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 th 2009. pelaku akan mendapat ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah karena memang terbukti menyimpan, mengedarkan dan juga menggunakan narkotika tersebut,” ungkapnya.
Reporter: Riaman
Komentar