Seorang Bapak Tega Perkosa Anak Kandung Di Pontianak, Akibat Pengaruh Sabu

Berita SidikKasus.co.id.

PONTIANAK — KALBAR, Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pontianak berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 5 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di kediaman tersangka di Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol. Antonius Trias Kuncorojati, S. H., S. I. K. menambahkan , Bahwa tersangka yang berinisial SC alias Aseng, merupakan ayah kandung korban, melakukan tindakan keji tersebut sebanyak tiga kali.Sabtu 12/10/2024.

Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Unit PPA, dengan dipimpin langsung oleh Kanit PPA, IPTU Amrullah. Berdasarkan dari Laporan Polisi yang dibuat oleh ibu kandung korban serta hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.

“Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Pelaku disaat istrinya atau ibu korban sedang tidak ada dirumah atau pergi bekerja. Dari hasil pemeriksaan, pelaku SC alias Aseng mengakui dia juga seorang pemakai narkotika jenis sabu dan saat melakukan perbuatannya dia dalam pengaruh narkoba,” tambah Kasat Reskrim.

Kompol. Antonius menambahkan bahwa korban merupakan siswa kelas 3 (Tiga) SMP dan saat ini sedang mengalami trauma akibat tindakan keji tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tindak kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekat, yakni ayah kandungnya sendiri. Pelaku saat ini telah ditahan dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Polresta Pontianak berkomitmen untuk terus memerangi kejahatan seksual terhadap anak dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak kepada pihak berwajib.

Sumber : Polresta Pontianak

Publisher : Sofyan.M/ Jurnalis Kalbar.

Komentar