Senin Besok, Penyidik Periksa CPM, Suryati BKPSDM dan Tim Pansel P3K di Taliabu

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG | Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara akan melaksanakan Pemeriksaan Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu, Citra Puspasari Mus dan Tim Panitia seleksi Peserta (Pansel) PPPK Guru Pemkab Pulau Taliabu, menguat Dugaan keterlibatan terjadinya Kasus Tindak Pidana Pemalsuan hasil Penetapan Kelulusan Peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disebut (PPPK) Guru Pemkab Pulau Taliabu di Tahun 2023.

Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara juga akan memeriksa Kepala BKPSDM Pemkab Pulau Taliabu, Suryati Kene, Terkait kasus dugaan terjadinya Tindak Pidana Pemalsuan hasil penetapan kelulusan PPPK Guru di Tahun 2023.

Pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan terjadinya Tindak Pidana Pemalsuan hasil penetapan kelulusan PPPK Guru Pemkab Pulau Taliabu di Jaduwalkan pada Hari Senin 15 Januari 2024, sekira pukul 10.00 Waktu Indonesia Timur ( WIT). Bertempat di Ruangan Subdit I Ditreskrimum Polda Maluku Utara, jalan.Tapak III kelurahan Gamalama Kecamatan Ternate Tengah, kota Ternate (Samping Mesjid Al-Munawar Kota Ternate).

“Terkait kasus tersebut awak media ini melakukan konfirmasi terhadap salah satu Penyidik Polda Maluku Utara, Kompol Ramdhir Prakarana.S.I.K., M.Sc, menyampaikan via pesan Watshapp, iya benar sementara masih dalam proses penyelidikan Dugaan terjadinya kasus Tindak Pidana Pemalsuan hasil penetapan kelulusan PPPK Guru di Pemkab Pulau Taliabu di Tahun 2023.” Ujarnya. Minggu ( 14/1/2024).

Selain itu, Menurut Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenisme Pulau Taliabu, Lisman sangat berharap kepada Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara harus benar-benar dalam melakukan proses pengusutan Kasus Dugaan Kejahatan terjadinya Tindak Pidana Pemalsuan Hasil Penetapan Kelulusan PPPK Guru di Pemkab Pulau Taliabu yang diduga kuat dilakukan oleh Kepala BKPSDM, Suryati Kene bersama-sama dengan Tim Panitia seleksi (Pansel) PPPK Guru Pemkab Taliabu dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu, Citra Puspasari Mus.

GPM dan PGRI Pulau Taliabu juga berharap kepada Penyidik Polda Maluku Utara harus menjerat pelaku Tindak Pidana Pemalsuan tersebut secara tuntas dan hingga mendapat efek Jerah sesuai Undang-undang yang berlaku. “Sebab kasus pemalsuan adalah kejahatan yang sangat luar biasa.” Tegas bung Dex pada awak media ini. Minggu, 14/1/2024.

Perlu diketahui bahwa, terkait Dugaan terjadinya Kasus Tindak Pidana Pemalsuan hasil Penetapan Kelulusan (PPPK) Guru Pemkab Pulau Taliabu di Tahun 2023. Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP Lidik/03.a/1/2024/Ditreskrimum. Tertanggal 8 Januari 2024.

Sesuai dengan pasal 4, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104 dan Pasal 108 Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-undang nomor 2 tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Kapolri Nomor 06 Tahun 2019 Tentang aksi unjuk rasa DPC-GPM dan PGRI Kabupaten Pulau Taliabu dengan Tuntutan Pembatalan Keputusan Hasil Akhir Seleksi PPPK Guru Tahun 2023.

Penyidik Kasubdit I Ditreskrimum Polda Maluku Utara Sedang Melakukan Penyelidikan Dugaan terjadinya kasus Tindak Pidana Pemalsuan sebagimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP Pidana yang terjadi sekitar tahun 2023. Terkait dengan hasil Penetapan Kelulusan PPPK Guru di Pemkab Pulau Taliabu. (Jek/Red)

Komentar