Berita sidikkasus.co.id
SEMARANG – Perkembangan kasus sengketa lahan di Jalan Cebolok Semarang yang masih belum menemui titik temu antara pemilik lahan dengan warga penghuni, membuat pemilik melakukan langkah dengan mengadakan pertemuan dengan Satpol PP Kota Semarang di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Jl. Ronggolawe Semarang, Rabu (30/12/2020).
Hal tersebut dilakukan oleh Kuasa Hukum dr. Setyawan, Rohmadi, S.H., M.H., untuk meminta saran dari Satpol PP dalam upaya pengosongan bangunan yang ada di lahan garapan yang ditempati oleh sekitar 224 Kepala Keluarga.
Sebelumnya upaya penyelesaian sengketa antara warga dengan pengembang PT. Mutiara Arteri Properti sudah dilaksanakan beberapa kali, diawali sosialisasi oleh pihak pengembang dengan warga penghuni Jalan Cebolok yang menguasakan kepada kuasa hukum Sugiyono, S.H., M.H.
Mediasi Senin malam (28/12/2020) di kantor Kelurahan Sambirejo yang difasilitasi oleh Lurah Sambirejo Akbar Ali Nurdin, S.H. dan disaksikan oleh aparat kepolisian dari Polrestabes Semarang dan Polsek Gayamsari Semarang dihadiri dr. Setyawan dengan membawa bukti kepemilikan tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 0474 yang ditunjukkan oleh pejabat yang hadir dalam mediasi tersebut. Dari pihak kuasa hukum warga Cebolok batal hadir karena ada kepentingan yang tidak dapat ditinggalkan sehingga mediasi tidak menemui hasil.
“Ya benar, kemarin saat pertemuan mediasi di Kantor Kelurahan Sambirejo, kuasa hukum warga tidak bisa hadir. Sudah kami konfirmasi melalui telepon pada siang harinya, menyatakan siap hadir, namun pada waktu yang dijadwalkan, kuasa hukum warga membatalkan hadir,” jelas Rohmadi, S.H., M.H., Rabu (30/12/2020).
Masih menurut Rohmadi, dengan belum adanya titik temu dalam mediasi hari Senin yang lalu, akan dijadwalkan ulang mediasi tersebut dengan menyurati Camat Gayamsari untuk memfasilitasi mediasi ulang dengan kuasa hukum warga dan akan memberikan informasi kepada media terkait hari dan tanggalnya.
Dari investigasi media di lokasi, warga sebagian besar sudah menyatakan bersedia pindah secara mandiri, dan dengan sukarela akan membongkar bangunannya dan angkutan bongkaran bangunan sepenuhnya dibantu pihak pengembang menuju lokasi pindah di seputar kota Semarang.
Seperti yang dituturkan salah satu warga, Ayu (30) yang sudah beberapa tahun lebih menempati tanah Cebolok menyatakan bersedia pindah dengan sukarela.
“Alhamdulillah dan berterima kasih kepada pak Setyawan karena saya bersama keluarga sudah diberi kesempatan tinggal di lahan ini beberapa tahun dan sudah diberikan ganti rugi sesuai kesepakatan,” kata Ayu.
Selain Ayu, salah seorang warga yang tidak bersedia disebut namanya di media juga mengatakan hal yang sama.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada pak Setyawan, kalau untung rugi ya saya masih dikatakan beruntung, saya tinggal disini sudah bertahun-tahun tanpa bayar sewa dan sekarang saya disuruh keluar dari sini juga masih diberi tali asih. Uang yang saya dapatkan dari tali asih bisa untuk hidup saya dan keluarga, juga sisanya bisa sebagian ditabung,” ujarnya.(Adi/Vio)
Komentar