SENGKETA LAHAN ANTARA PT MHP DAN WARGA ARAHAN, GEDUNG AGUNG PEMKAB LAHAT AKAN CEK LOKASI

LAHAT, Jejakkasusnews.id – Gejolak permasalahan warga Desa Arahan dan Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat Sumatera Selatan belum ada titik penyelesaian.

Pertemuan yg di lakukan oleh pihak perusaha,an dan masyrakat dan langsung di pasilitasi oleh pemda lahat kurang lebih, 53 kali pertemuan namun belum juga ada kesepakatan yg pasti antara kedua belah pihak yang bersengketa.

Pada Rabu (21/11/2018l) diruang rapat Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat kembali di datangi warga dua desa tersebut berkenaan dengan adanya pertemuan antara warga dengan pihak perusahaan. Pertemuan ini dihadiri pihak Tripika sebagai penengah dalam upaya mencari penyelesaian antara warga pemilik lahan dengan Perusahaan kayu kertas PT Musi Hutan Persada (PT MHP), sedangkan dari pihak Pemerintah dihadiri Asisten I Pemkab Lahat, Kajari,Koramil Merapi Timur, Badan Pertanahan Nasional (BPN) , PT BSP, PT MHP, .dan BPKH.

Pemkab Lahat yang diwakili oleh Asisten I Ramzi berharap agar pertemuan yang sudah ke 53 kali ini bisa menemukan solusi antara kedua belah pihak, dan dapat mengakhiri konplik yg sudah berkepanjangan ini.

“Pertemuan kali ini Kami berharap agar dapat menemukan jalan keluar kedua belah pihak yang bersengketa ” Ucap Ramzi.

Dituturkan Ramzi lagi, bahwa pada pertemuan sebelumnya, telah disampaikan warga Desa Arahan dan Gedung Agung, bahwa lahan yang telah digusur PT Musi Hutan Persada (MHP) seluas 164 Hektar merupakan lahan warga. Warga mengklaim bahwa tanah mereka telah diambil PT MHP, Warga menuntut lahan tersebut dikembalikan kepada warga, juga atas itu warga juga menuntut kompensasi kepada PT MHP yang telah mengusahakan dan merusak lahan warga selama ini.

” Sengketa lahan ini diharapkan supaya dapat cepat di selesikan jangan sampi dibiarkan berkepanjangan ” Tukas Ramzi.

Pada pertemuan ini, Pemerintah Kabupaten Lahat telah memberikan keputusan melalui surat kementerian, setelah berkoordinasi bersama pihak yang terkait dengan membebaskan berkisar 65,68 hektar kepada Desa Gedung agung dan warga Desa Arahan.

Namun, Ramli yang mewakili warga mengungkapkan bahwa lahan yang disengketakan bukanlah 65,68Hektar, tapi sekitar 81,98 hektar.

”sedangkan yang di bebaskan oleh kementrian dan pemkab lahat Bukan 65,68 hektar tapi,81,69 hektar”ucap ramli”

Dalam Pertemuan ini, diputuskan, bahwa Pihak Pemerintah Kabupaten Lahat, Instansi yang terkait, dan Warga desa gedung agung, dan Desa Arahan
akan bersama sama meninjau lahan yang akan di bebaskan sebagaimana hasil keputusan rapat ini.

Selama dua (2),jam Pertemuan tersebut keada,an berlansung aman dan kondusif,(adit,alan)

Komentar