Berita sidikkasus.co.id
PURWOKERTO – Gugatan perdata Sertifikat Hak Milik (SHM) sebidang tanah, antara penggugat Wajirun dan Bank Mandiri sebagai tergugat 1 serta Nuryani tergugat 2, akhirnya berujung damai. Gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri Purwokerto itu bernomor 16/pdt/g/2020/PN.Pwt.
Kuasa hukum penggugat Wajirun, Ucok Rolando Parulian Tamba, mengatakan Bank Mandiri sudah menyerahkan SHM tanah kepada kliennya secara sukarela.
“Perdamaian melalui proses pengadilan adalah lebih mengikat para pihak dan perdamaian merupakan pengejawantahan dari Pasal 30 ayat (1) HIR / Pasal 154 R.Bg, hakim sebelum memeriksa perkara perdata terlebih dahulu harus berusaha mendamaikan kedua belah pihak, bahkan usaha mendamaikan itu dapat dilakukan sepanjang proses berjalan, juga dalam tahap banding dan kasasi,” ujar Ucok dalam keterangannya, Selasa (17/3/2020).
Ucok mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut membantu menyelesaikan sengketa SHM tanah atas nama kliennya tersebut.
“LBHA TI memang hadir ditengah masyarakat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat pencari keadilan yang dikategorikan tidak mampu (baca:kaum MARHAEN) dan mendorong semua pihak untuk memprioritaskan perdamaian apabila sedang bersengketa, ungkap Ucok Rolando. Putusan perdamaian juga selaras dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,” pungkasnya.
Hal yang disampaikan Direktur LBHA TI Ucok Rolando P Tamba tersebut juga disampaikan pula oleh Advokat Chrisman Damanik. Dia menyampaikan pihaknya memperjuangkan perkara tersebut adalah bukti kepemilikan atas alat produksi kliennya.
“Yakni tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya dimana SHM nya diduga dikuasai tanpa hak, akan tetapi semua pihak yang ditarik sebagai pihak dalam perkara ini sudah saling memaafkan melalui proses mediasi, istilah yang umum kita kenal adalah musyawarah mufakat yang merupakan corak dari bangsa kita,” tukas Chrisman.
Dia berharap kahadiran LBHA TI ditengah masyarakat mampu memperjuangkan Keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat umum.
“LBHA TRISAKTI Indonesia juga menyampaikan terimakasih kepada Pengadilan Negeri Purwokerto yang telah mendorong secara serius proses perdamaian perkara ini serta para Marhaenis yang tergabung dalam DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Purwokerto yang ikut terlibat melakukan advokasi dalam wilayah non litigasi,” kata Chrisman yang juga mantan Ketua Presidium GMNI periode 2015-2017 ini. ( Ted)
Komentar