Berita sidikkasus.co.id
Kapuas Hulu, Kal-Teng –
Verifikasi pengecekan lahan didesa hurung tampang kecamatan Kapuas hulu kabupaten Kapuas akhirnya dapat terselesaikan, ini adalah bentuk proses mediasi yang kedua antara masyarakat Hurung Tampang dengan PT.STP (Sembilan Tiga Perdana) yang dilaksanakan di desa Hurung Tampang kecamatan Kapuas hulu kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah 26/7/2024, skj 10 pagi.
Verifikasi pengecekan lahan tersebut diikuti langsung oleh Pihak PT.STP, masyarakat hurung tampang, Sekda Kapuas melalui dinas perkebunan, Polres Kapuas, Polsek Sei hanyu, Koramil Sei hanyu, camat Sei hanyu, kades desa hurung tampang, damang adat serta beberapa anggota tim Media.
Prosesi verifikasi pengecekan lahan sempat terjadi perselisihan faham antara pihak PT STP dengan masyarakat desa Hurung Tampang, namun berkat kesigapan para petugas dan tim serta semua pihak maka hal itu dapat diselesaikan dengan baik dan kondusif.
Pihak PT.STP melalui Heri Yosni Riri yang sebagai supervisor Security owner diperusahaan tersebut menyampaikan kepada media, Untuk masalah situs sudah jelas sekali kita turun semuanya ada yang masuk ippkh PT.STP dan ada yang juga belum, dan sama sekali tidak disentuh perusahaan, jadi yang sudah pasti yang belum masuk dalam pembebasan itu bukan menjadi tanggung jawab perusahaan, dan semua yang sudah dibebaskan semua memiliki bukti-bukti kepemilikan berupa SKT maupun SPT, jadi tau jelas kita melakukan tali asih itu sudah berdasarkan verifikasi dan validasi data baru kita melakukan bahwa pemiliknya siapa dan itupun dinotaris, kemudian masalah skta disitu banyak polemik karena sekalipun diketahui oleh Mantir dan lain-lain setidaknya tim ukur itu harus dari desa dan desa itu harus desa hurung tampang, karena skta itu dikeluarkan tahun 2012 pada saat itu. Barok menjadi kepala desa dari tahun 2009 kenapa beliau tidak mengetahui itu.
Inikan klo secara hukum untuk bukti-bukti rilis untuk pembuktian Warkah itu sama sekali cacat sebetulnya, karena yang mempunyai arealismenya kepala desa dan tim ukurnya harus dari desa, itu SKTnya klo tidak salah ada 70.000 an dan itu ada vidio yang ada 21000 sekian ini bertolak belakang sekali karena kita sudah dari kepala desa yang mengkonfirmasi akan hal itu sehingga menegaskan dari tuntutan ini tidak dipenuhi.
Kemudian katanya masalah masyarakat desa hurung tampang, masyarakat hurung tampang ini klo tidak salah ada 200 orang lebih jumlahnya, sedangkan yang saya tau ada 40 orang lebih tapi yang sekian itu sekitar sembilan orang sudah terima juga, sudah dapat ganti rugi dan lain-lain sehingga apabila kita membawa atas nama masyarakat hurung tampang itu mungkin tidak bisa, seharusnya 50%+1 itu baru bisa mengatasi namakan pemerintah desa, klo kita mengatakan potensi desa itu desa yang mana dulu karena yang sudah dibebaskan itu telah memiliki hak-hak kepemilikan berupa SKT dan SPT.
Sekarang kita sudah melakukan mediasi yang pertama, sebenarnya sudah selesai cuman kita berpikir dampak sosial sehingga kita kembalikan ke pemerintah daerah kabupaten Kapuas sekda ya, dan sekarang hasilnya bisa lihat sendiri padahal orang tersebut sudah jual ke kita sebenarnya bagi saya sih sebaiknya proses hukum saja biar ada pembuktiannya tentang SKT dan sebagainya jika ada unsur pidananya tinggal dilanjutkan. terangnya.
Harapan kedepannya saya rasa PT.STP ini berjalan dengan perijinan yang lengkap bukan tidak, iup bukan berarti 4800 sekian ini kita nambang tidak, ada potensi baru kita nambang, itupun melalui prosedur tahapan-tahapannya” Tambahnya.
Sementara itu dari pihak masyarakat hurung tampang sendiri melalui Suparman alias Onong menyampaikan ke pihak media, Pertama masyarakat keberatan dengan ijin iup yang disamping rumah masyarakat desa hurung tampang, kami masyarakat adat keberatan dengan lahan cadangan masyarakat adat yang di lahan orang lain, kami masyarakat adat keberatan dengan iup atau ippkh yang di wilayah situs turun temurun bahkan samping situs Tingkap Uwong Bulo sudah rusak. Depan tukan pun rusak, dan wilayah iup PT. Sembilan Tiga Perdana ternyata sudah radius situs tergagu dan kami masyarakat benar-benar kecewa dengan tindakan PT.STP ini, tidak ada tangung jawab nya maka dengan ini kami minta pemerintah daerah maupun pusat tolong di selesaikan dan dimana tempat kami tinggal PT. STP ini berani kerja walau masih belum ada kelengkapan nya salah satu contoh AMDAL belum memiliki sudah berani menambang.
Sesuai arahan Kapolri, penyelesaian masalah lahan masyarakat adat bisa dilakukan dengan cepat dan solutif untuk seluruh pihak, hak-hak masyarakat adat harus diselesaikan secara baik.
Kami masyarakat adat desa hurung tampang untuk permasalahan PT.STP yang menduduki lahan cadangan masyarakat adat di potensi desa Hurung Tampang, kami tidak akan mengijinkan mereka tanpa ada penyelesaian hak kami yang sudah masuk didalam ijin iup PT.STP.
Mengenai situs dalam kitab undang undang hukum Adat Dayak”Perjanjian Tumbang Anoi”
Pada tahun 1894 wilayah situs sejauh bunyi Gong(5 km persegi)yang harus dilestarikan.jadi singkat saja saya bicara, permasalahan ini jika tidak ada penyelesaiannya kami akan tutup kembali semua aktivitas disitu,.!!!” tegasnya.
Beliau juga menambahkan,beliau sangat kecewa karena setiap ada pertemuan antara pihak PT.STP dengan masyarakat desa Hurung Tampang,tidak ada Direktur PT.STP yang hadir, gimana bisa permasalahan ini selesai,dimana pemilik PT. STP ini??? hingga sampai detik ini tidak berani menunjukkan batang hidungnya, tambahnya pula.
Kemudian dari pihak sekretaris daerah kabupaten Kapuas melalui ketua tim Fasilitasi penanganan sengketa pertanahan kabupaten Kapuas, Teguh menyampaikan kepada media ketika diwawancarai, ” Kegiatan hari ini adalah tindak lanjut dari proses mediasi yang dilaksanakan antara pihak PT.STP dan pengadu saudara Suparman alias Onong yang dalam hal ini mengatas namakan masyarakat desa Hurung Tampang, jadi kami melaksanakan pengecekan dilapangan sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat ini dan tuntutan itu antara lain, tempat- tempat lokasi situs adat sepan Tukan, Tingkap Uwong Bulou jadi ada dua lokasi yang sudah kami lihat fakta- fakta dilapangan tentang keberadaan dan titik kordinat dan fungsionalnya, berfungsi atau tidak, berkaitan dengan sepan memang masih berfungsi tetapi untuk batu jilatannya tidak kami ketahui.
Tindakan pemerintah tentunya dalam hal ini sebagai mediator, pemerintah kabupaten kapuas akan memetakan ini dan menjadi kajian kami di tim, sebagai prosedur yang ada, sebagai mediator yang akan kami sampaikan pada saat mediasi berikutnya dan memanggil kedua belah pihak.
Harapan kedepannya, semua terakomodir yang pertama investor PT.STP diberikan kepercayaan pemerintah untuk mengelola tambang disini, tentunya mereka diberi ruang secara legal oleh pemerintah pusat, karena perijinan berada di pusat tentunya tetap mengakomodir kearifan lokal kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi karena kami tau bahwa investasi investor masuk akan menggerakkan perekonomian, membuka lapangan kerja dan tentunya berharap masyarakat Hurung Tampang meningkatkan pendapatannya, meningkat taraf hidupnya.
Tentunya situs-situs adat, peninggalan-peninggalan adat yang sifatnya spesifik lokal itu dapat terlindungi dan terawat” jelasnya.
Tim Investigasi SidikKasus.co.id Kal- Teng
Komentar