Berita sidikkasus.co.id
SUMENEP – Dua orang penyalahguna Narkotika jenis sabu-sabu diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep Pada saat melakukan transaksi di tengah tegalan dusun Kungkungan, desa Jaba’an, kecamatan Manding, Kebupaten Sumenep, Madura, Jawa timur, Rabu 10 November 2021.
Kapolres Sumenep melalui Kabag Humas polres Akp.Widiarti S memaparkan kronologis kejadian penangkapan tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat yang kami terima, bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor.
kemudian mendapat informasi ini A1, pada hari Rabu (10/11/2021) sekira pukul 14.00 wib bahwa terlapor membawa Narkotika jenis sabu dan akan melakukan transaksi dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario Techno warna putih No. Pol: M-2635-WN dan posisi berada di Dusun Jung Jungan Desa Jaba’an Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep, maka petugas langsung ke daerah tersebut serta melakukan penghadangan akan tetapi terlapor melarikan diri dan sempat membuang barang buktinya,” Kata Widiarti melalui rilisnya (11/11/2021).
Lebih lanjut Akp.Widiarti S menjelaskan bahwa pelaku tersebut berhasil tertangkap di tengah tegalan.
“Setelah dilakukan pengejaran, Dan pelaku tertangkap tepatnya di kawasan tegalan. Pelaku diketahui berinisial JA (28) warga desa Jaba’an, kecamatan Manding, kabupaten Sumenep.
Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan terhadap JA (28), ditemukan barang bukti lagi selain yang dibuang berupa : 1 (satu) unit HP merk realme warna biru, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut didapat dengan cara membeli kepada warga desa Mantajun, kecamatan Dasuk berinisial A (27).
Berdasarkan Pengakuan JA (28), Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan pengembangan dan berhasil menangkap A (27) pada hari Rabu tanggal (10/112021), sekira pukul 16.00 wib tepatnya di tengah Tegalan Desa Kelles Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep. Dan hasil introgasi mengakui benar telah menjual sabu kepada JA.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti didalam dompet merk Levi’s warna hitam coklat milik terlapor berupa: 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dan 5 (lima) plastik klip kecil kosong serta 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru bersilikon yang digunakan sebagai alat komunikasi tindak pidana Narkotika dan mengakui barang bukti adalah miliknya.
Selanjutnya semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Keduanya melanggar
Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.
(Maman)
Komentar