Sempat Mangkrak Revitalisasi Alun Alun Hampir Rampung

Berita Sidikkasus.co.id

Probolinggo – Proyek revitalisasi alun-alun Kota Probolinggo sempat mangkrak. Namun Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Pemukiman (PUPR-Perkim) menargetkan, awal tahun 2021 sudah bisa dinikmati masyakarat.
Indahnya rerumputan serta gemerlap bunga lampu hias sebentar lagi akan terlihat lagi di Alun-Alun Kota Probolinggo. Sebab, taman di pusat Kota Mangga itu kini mulai disentuh dengan melakukan rehabilitasi pembangunanannya.

Kepala Dinas PUPRdan Perkim Kota Probolinggo, Agus Hartadi mengatakan, proyek revitalisasi alun-alun sudah memasuki tahap pengerjaan dan hampir selesai. Menurutnya, paket fisik yang dialokasikan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2020 itu telah menjalin ikat kontrak dengan pemenang tender sejak 20 Oktober 2020 lalu’’Sekarang hampir selesai pengerjaan,’’ paparnya.

Lelang proyek rehabilitasi taman alun-alun ini dimenangkan PT Binar Aulia Sari asal Kota Probolinggo. Paket pekerjaan konstruksi tersebut mencapai kesepakatan dengan nilai kontrak Rp 950.025.125,58,-Senin (14/12/2020).

Agus Hartadi menyebutkan revitalisasi pembangunan alun alun itu difungsikan sebagai tempat diselenggarakannya agenda Pemkot Probolinggo yang digelar di alun-alun. Baik upacara bendera maupun agenda formal dan informal dari organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

Sementara itu,Pelaksana CV Binar Aulia Sari,Kurnia mengatakan,sesuai kontrak, masa pekerjaan rehabilitasi alun-alun diberi jangka waktu hingga 90 hari kalender. Dengan demikian, batas akhir proyek harus tuntas sampai dengan 20 Desember mendatang. ”Alhamdulillah bisa selesai sesuai jadwal,bahkan lebih awal” imbuhnya.

Untuk diketahui, sebelumnya PT Faradis Mulia Makmur ditetapkan sebagai pemenang pada proyek revitalisasi alun-alun Kota Probolinggo pada tahun 2019. Dengan nilai kontrak Rp 4,8 Miliar, proyek ini harus tuntas 25 Desember 2019.

Namun karena tidak tuntas, PPK Dinas PUPR Perkim mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan putus kontrak. Sayangnya rekanan tidak terima, kemudian melakukan gugatan ke PTUN.

Selama proses persidangan di PTUN tersebut, praktis alun-alun ditutup dan tidak bisa disentuh. Namun hasil penilaian Pengadilan, gugatan tersebut ditolak.(yul/go)

Komentar