Sempat Kabur, Terduga Pelaku Penganiayaan Diringkus Unit Reskrim Polsek Kabun

Berita sidikkasus.co.id

Rokan Hulu –  Seorang Pria Inisial DS Terduga pelaku tindak pidana kejahatan penganiayaan terhadap korban MH yang sempat melarikan diri untuk kabur dan bersembunyi akhirnya berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Kabun Resor Polres Rokan Hulu saat berada di RS PMC Kota Pekan Baru Riau Rabu (01/11/2023) Sore.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono S.I.K MH melalui Kapolsek Kabun AKP Aguswandi SH,Ketika di Konfirmasi reporter media ini membenarkan hal tersebut “Penangkapan ini berkat kerja keras anggota di lapangan yang telah melakukan pengejaran, serta penangkapan terhadap pelaku. Sehingga, dapat terungkapnya dengan jelas perkara penganiayaan yang terjadi pada Ahad 29 Oktober 2023 di RT 010 RW 003 Desa Kabun Kecamatan Kabun ” Jelasnya Jumat (3/11/2023) Sore

Kapolsek Kabun AKP Aguswandi SH menambahkan,peristiwa itu berawal Minggu 29 Oktober 2023 sekitar Pukul 15.30 Wib saat itu korban mengambil baju di rumahnya dan mau berangkat ke Ujung Batu. sekitar pukul 16.00 Wib namun tiba tiba DS, datang langsung masuk ke dalam rumah dan memukuli korban dibagian Kepala bahkan amemijak bagian Kepalanya lalu
MS merangkulnya tapi pelaku
melarikan diri, kemudian korban dibawa ke Klinik Panji Husada untuk dilakukan VER

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Kabun Kemudian, Kapolsek AKP Aguswandi memerintahkan Personil untuk segera mencari keberadaan pelaku sekaligus mengamankan tersangka, dan
pada Rabu 1 November 2023 sekitar pukul 10.00 Wib, Kapolsek Kabun mendapat informasi, bahwa tersangka DS berada di Rumah Sakit Pekanbaru Medical Center (PMC)

Atas informasi tersebut Kapolsek bersama Personilnya langsung berangkat ke Pekanbaru hingga
sekitar pukul 16.00 Wib Kapolsek Kabun sampai di lokasi dan langsung berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit untuk mengetahui riwayat penyakit Tersangka Karena dokter yang menangani mengatakan bahwa tersangka dalam keadaan sehat dan dapat menjalani proses hukum di Kepolisian kemudian, Kapolsek Kabun memerintahkan Personil untuk mengamankan Tersangka dan
Barang Bukti berupa satu Kaca Mata dalam keadaan rusak,

Kini tersangka diamankan ke Polres Rohul dan akan di jerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana,” Kata AKP Aguswandi SH

(JN – ZN )

Komentar