CIREBON – JKN.
YAYASAN PRADITA MADANI CEMPAKA (PRAMA) DAN KEMENTERIAN SOSIAL RI, melakukan kegiatan Seminar Psikoedukasi Rehabilitasi Sosial bagi para Korban Penyalahgunaan NAPZA (KPN) di wilayah Kabupaten Cirebon yang dilaksanakan di Rumah Makan Roso Eco Jl. Sultan Ageng Tirtayasa depan BRIMOB, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Acara tersebut di hadiri oleh kurang lebih 60 orang peserta, berjalan sukses pada Sabtu, (13/7/2019) pukul 09.00 wib-12.00 wib.
Ketika awak media JKN melakukan wawancara dengan Pembina Yayasan PRAMA, Agus Widarsa, AKS., S.IP menjelaskan bahwa, “penyalahgunaan narkoba di Indonesia memang tak dapat dihindari, setiap tahunnya penyalahguna di Indonesia terus meningkat dari remaja hingga dewasa. Faktanya pada tahun 2015 lalu, penyalahguna narkoba di Indonesia tercatat ada sebanyak 5,8 jiwa.
“Banyaknya penyalahguna narkoba juga diikuti dengan maraknya upaya penyelundupan narkoba dari luar negeri. Dari fakta tersebut, masyarakat Indonesia mempunyai nilai tersendiri dalam berpandangan terhadap para penyalahguna aktif narkoba yang memberikan stigma negatif sehingga menjadikannya paradigma yg melekat di masyarakat itu, mereka dipandang sebagai penjahat yang harus dipenjara dan sampah masyarakat yang patut disingkirkan.
“Data BNN menunjukkan dari angka 34,7 juta jiwa pengguna narkotika di Indonesia, prevalensi Jawa Barat ada di angka 2,45%. Dengan jumlah absolut pengguna narkotika di Jawa Barat 850 ribu jiwa. Dari data tersebut, di wilayah Kabupaten Cirebon di prediksikan ada sekitar 28.243 orang pengguna narkotika (data BNN 2018), Agus Widarsa, AKS., S.IP menegaskan.
“Sedangkan berdasarkan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA, Yayasan PRAMA dari tahun 2016 sampai bulan Desember 2018 telah merehabilitasi sekitar 520 orang pecandu narkotika yang mengikuti program rehabilitasi rawat jalan dan 35 pecandu narkotika yang mengikuti kegiatan rehabilitasi rawat inap. Para pecandu/pengguna narkotika ini berasal dari Cirebon, indramayu, kuningan, tasikmalaya, majalengka, sumedang, purwakarta,” lanjut Agus Widarsa, AKS., S.IP.
“Masih sedikitnya para pecandu atau korban penyalahgunaan NAPZA yang mengikuti Program Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA dan permasalahan narkotika di wilayah III (Cirebon, majalengka, Kuningan dan Indramayu) Jawa Barat ini menunjukkan situasi serta kondisi yang sangat mengkhawatirkan.
“Tingginya kasus narkotika di wilayah III Jawa Barat ini belum diikuti oleh meningkatnya pengetahuan akan narkotika dari masyarakat, dimana masih tingginya stigma terhadap pecandu narkotika bahwa pecandu adalah Criminal/penjahat, tidak berguna, sampah masyarakat dan lainnya.
“Kemudian kurang kesadaran dari para pecandu narkotika dan keluarga pecandu serta masyarakat untuk mengikuti serta mendorong anggota keluarganya atau anggota masyarakatnya untuk mengikuti Program Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA.
“Dengan adanya kegiatan Seminar Psikoedukasi ini diharapkan para Korban Penyalahgunaan NAPZA (KPN), keluarga dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan Seminar Psikoedukasi mendapatkan pengetahuan dan pemahaman tentang permasalahan NAPZA dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA (KPN), “Pungkas Agus Widarsa, AKS., S.IP.
Dalam kesempatan yang sama, awak media JKN juga sempat wawancara dengan Ketua Yayasan PRAMA, Atty Ismayanti, S.ST., MM mengatakan, “tujuan dari kegiatan ini untuk mensosialisasikan tentang NAPZA dan Bahaya Penyalahgunaan NAPZA kepada peserta seminar psikoedukasi, memberikan pengetahuan mengenai Rehabilitasi Sosial dan IPWL kepada masyarakat peserta seminar psikoedukasi dan memberikan gambaran pengalaman dari Lembaga Sosial Kemasyarakatan dalam me-rehabilitasi Korban Penyalahgunaan NAPZA (KPN), tutur Atty Ismayanti, S.ST., MM.
Atty Ismayanti berharap setelah kegiatan seminar psikoedukasi ini, peserta mendapatkan pengetahuan mengenai NAPZA dan bahaya penyalahgunaan NAPZA, peserta mendapatkan pemahaman tentang rehabilitasi sosial yang sudah termaktub dalam Undang-Undang Narkotika No. 35 tahun 2009 dan IPWL yang sudah termaktub dalam PP No.25 tahun 2011 serta peserta memahami bahwa permasalahan penyalahgunaan NAPZA merupakan masalah sosial dan bukan masalah individu semata, sehingga menjadi tanggung jawab sosial, lanjut Atty Ismayanti, S.ST., MM.
“Rehabilitasi sosial bagi Korban Penyalahgunaan Napza (KPN) adalah sebuah program rehabilitasi bagi pecandu/pengguna NAPZA yang telah berjalan beberapa tahun ini di sekitar 34 propinsi dan dijalankan oleh sekitar 189 IPWL atau Lembaga Sosial mendapat dukungan serta menjadi program nasional dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.
“Dan Program Rehabilitasi Sosial bagi Korban Penyalahgunaan Napza (KPN) ini tidak akan berjalan baik tanpa dukungan dari Pemerintah Daerah, Organisasi Kemasyarakatan, Akademik, Organisasi Sosial, Swasta dan Masyarakat, “pungkas Ketua Yayasan PRAMA, Atty Ismayanti, S.ST., MM. (Omika)
Komentar