Berita sidikkasus.co.id
Muara Enim SUMSEL, – Menyemburnya Minyak disaat Penyedotan ataupun pengeboran ke beberapa Lahan Kebun warga dan Sungai yang ada di Desa Sialingan yang dilakukan oleh SupKontraktor PT Pertamina menyebabkan kehawatiran bagi beberapa Warga.
Kehawatiran warga Desa merupakan takutnya Semburan minyak tersebut berimbas kepada matinya Pohon Karet dan rusaknya lingkungan yang berada di sekitaran suangai yang tercemar.
Di tanggal 26 Desember 2023 lalu kebun warga beserta cabang sungai pasang ilir yang berada di Sekitar Sumur Bor TTB 017 Desa Sialingan Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan terkena Semburan Minyak PT, Pertamina yang saat itu di SupKontraktor kan oleh PT, MCA.
Saat dikonfirmasi beberapa warga yang lahan tanah dan perkebunannya terkena semburan langsung Minyak dan beberapa lahan kebun warga yang ada di sekitar aliran sungai yang ikut terkena semburan minyak .
Warga mengatakan segala urusan ganti rugi ataupun sebagainya mereka sudah menyerahkan permasalahan ini di wakili oleh saudara Irno dan sialah kan langsung konfirmasi kepada saudara Irno.
Setelah pihak media ini mengkonfirmasi tentang kejadian semburan minyak ini kepada perwakilan Warga Desa Sialaingan yang terkena dampak Semburan Minyak, Irno pun menjelaskan, bahwa Pihak PT Pertamina melalui saudara Deri menjanjikan kepada warga di tanggal, 30 Desember 2023, lalu 1 minggu atau 7 hari setelah pembersihan dan pengukurang lahan warga, akan ada ganti rugi dan bertangung jawab atas terjadinya semburan minyak yang mengenai lahan kebun dan sungai serta lahan Warga yang ada di sekitar Sungai yang ada di sekitar sumur bor TTB 017.
“Ditanggal 30 Desember 2023 kemarin Pihak PT Pertamina sudah melakukan Survei, Pembersihan dan pengukuran lahan kebun dan sungai yang terdampak oleh semburan Minyak serta menjanjikan 1 minggu atau 7 hari sudah dilakukannya Survei pembersihan serta pengukuran lahan makah Pihak PT Pertamina akan melakukan ganti rugi terhadap lahan warga yang terdampak oleh semburan minyak tersebut.
Irno meneruskan, warga yang terimbas dari Semburan minyak sumur bor TTB 017 bahwa imbas dari semburan minyak pada tanggal 26 Desember 2023 lalu ini bisa merusak kebun, mengurangi produksi karet yang di hasilkan ataupun tanaman yang berbuah milik masyarakat serta kehidupan hewan yang ada di sungai ataupun hutan, ini berimbas bukan hanya sekarang tetapi bisa sampai bertahun tahun dikarenakan imbas dari semburan minyak ini sangatlah merusak .
Semburan Minyak ini juga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan ketentuan Undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dari sanksi dan ancaman hukuman bahkan hingga denda miliar rupiah.
“Berdasarkan ketentuan Undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh Seburan Minyak tersebut bisa di jerat dengan pasal 98 yaitu.
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)” tutupnya.
Reporter Yj
Komentar