KENDARI–(jejakkasusnews.co.id)
Diduga selewengkan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2017 sampai dengan 2019. Kepala Desa (Kades) Kanapa-Napa, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dilapor kepada, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Senin, (1/7) oleh, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Dana Desa (Pemuda Desa)
Kami dari lembaga Pemuda Desa, telah melaporkan dugaan penyelewengan DD dan ADD, TA 2017 s/d 2019 terkait pekerjaan yang ada didesa Kanapa-napa kecamatan Mawasangka kabupaten Buteng. Kami menduga ada keuntungan besar dibalik pengelolaan DD dan ADD di Desa tersebut. “Maka dengan adanya laporan pengaduan ini kami meminta BPKP dan Kejati Sultra agar mengaudit serta memeriksa kepala Desa Kanapa-napa Bapak Marzuki.” Ungkap Direktur LSM Pemuda Desa, Andisar, kepada jejakkasusnews.co.id
Adapun yang menjadi persoalan adalah sebagai berikut yakni, terkait pekerjaan penimbunan area Lapangan Futsal Dusun Tampunawou, yang diketahui sumber dananya dari DD TA 2017 sebesar Rp. 211,174.000. “Kami duga pekerjaan tersebut belum selesai sebab pekerjaan penimbunan area lapangan futsal hanya dengan menggunakan hamparan batu kapur yang kami duga Volume penimbunan tidak sesuai anggaran Rp.211.174.000 dibalik pekerjaan ini kami menduga ada keuntungan besar sehingga pengelolaan DD sangat tidak dirasakan oleh masyarakat Desa Kanapa-napa.” Beber Andisar.
Kemudian, terkait perkerjaan jalan Dusun, lokasi di Dusun Fotu, yang diketahui sumber dananya dari DD, TA 2017 sebesar Rp. 485.129.000. “Kami duga pekerjaan tersebut belum selesai sebab perkerjaan jalan Dusun dengan menggunakan hamparan batu kapur yang kami duga Volume penimbunan tidak sesuai anggaran Rp. 485.129.000. dibalik pekerjaan ini kami menduga ada keuntungan besar sehingga pengelolaan DD sangat tidak dirasakan oleh masyarakat Desa Kanapa-napa.” Terangnya
Lanjut Andisar, terkait pekerjaan Rehabilitasi Masjid, yang diketahui sumber dananya dari DD TA 2019 sebesar Rp. 75.381.500. Kami duga pekerjaan tersebut tidak prosedural dan banyak menelan anggaran,
Kemudian terkait pendapatan Asli Desa, serta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kanapa-napa Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buteng yang masih banyak ketidak jelasan baik dari retribusi maupun dugaan pungutan liar (Pungli),” Imbuhnya
“Jadi semua data dan persoalanya mengenai dugaan penyelewengan DD dan ADD tersebut, kami sudah laporkan kepada pihak BPKP dan Kejati Sultra, tinggal menunggu hasil dari kinerja mereka,” Imbuhnya
Maka dari itu kami atas nama lembaga Pemuda Desa, meminta dan berharap kepada BPKP dan Kejati Sultra agar mengaudit serta memeriksa Kades Kanapa-napa.” Tutup mantan aktifis UHO.,”Tedasnya.(Edi)
Komentar