Selangka lagi, Tim Jaksa Kejari Taliabu Akan Ekspos Nama-Nama Tersangka Kasus Korupsi MCK

Berita Sidikkasus.co.id

Maluku Utara | Kantor Dinas PU-PR, Kantor Bupati dan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, didemo oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Pulau Taliabu atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan proyek MCK Individual Fiktif yang tersebar di Pulau Taliabu pada Dinas PU-PR Kabupaten Pulau Taliabu di Tahun Anggaran 2022, Senilai Rp 2,7 Miliar.

Gelar Pendemo tersebut dikawal ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian Daerah Resort Pulau Taliabu.

Dalam orasinya, Lisman sebagai ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Pulau Taliabu mengatakan bahwa, kami datang di Gedung kantor Kejaksaan yang sangat megah ini untuk mempertanyakan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan proyek pembangunan MCK Individual Fiktif yang di tangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu yang sudah kurang lebih 4 bulan ini.

“Kasus tersebut hingga saat ini belum juga di tetapkan oknum-oknum sebagai tersangka.” Ujarnya.

Menurutnya, Kejari Pulau Taliabu harus mempercepat untuk melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Karena jangan sampai dinilai masuk angin segar.

“Kami minta Kejaksaan harus profesional dalam penindakan hingga penetapan pelaku korupsi sebagai tersangka,” tegas Lisman.

Selang beberapa menit kemudian, Pihak Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menerima rekan-rekan Pendemo untuk melakukan audensi di ruangan Kejari Taliabu.

Dalam audiensi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nurminardi, S.H.,M.H. Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan, Nazamuddin, S.H dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Usman di ruangannya menyampaikan bahwa, sementara ini belum bisa melakukan gelar perkara penetapan tersangka karena kendala kami adalah Ahli konstruksi sehingga belum memiliki dua alat bukti yang cukup.

Tapi kami sudah mendapat informasi bahwa, sekiranya dalam waktu dekat ini tim ahli konstruksi bersama BPK akan melakukan pengecekan di lapangan dan perhitungan kerugian Negara.

“Untuk calon tersangka itu yang jelas sudah ada. Namun saat ini, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu masih menunggu Pihak BPK RI Untuk menghitung kerugian negara.” jelasnya. Senin (21/10/24).

Sebelumnya tim penyelidik Jaksa Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu melakukan penyelidikan dan penyidikan Perkara kasus dugaan korupsi sebanyak 14 paket pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual yang tersebar di Pulau Taliabu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu di Tahun 2022, yang diduga merugikan keuangan negara kurang lebih 2,7 Miliar.

Tim penyelidik Jaksa juga telah memeriksa sejumlah 20 orang saksi yang diantaranya adalah, pihak dinas PU-PR Pulau Taliabu, pihak keuangan dan 3 orang rekanan (Kontraktor), Kepala dinas, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) merangkap PA (Pengguna Anggaran) (Jeck)

Komentar