Berita sidikkasus.co.id
MELAWI – Melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat jenderal pengendalian daerah aliran sungai dan hutan lindung telah merelokasikan dana yang bersumber dari APBN Tahun 2019 untuk keperluan Rehablitasi Hutan Lindung (RHL) di blok III Nanga Nyuruh kecamatan Ella Hilir Kabupaten Melawi Kalbar seluas 150 Ha.
Semoga program yang di relokasikan tersebut berdampak positif bagi masyarakat setempat terutama buat anggota kelompok.
Apalagi di masa Pandemi covid-19 yang mana semua aktivitas warga menurun drastis.
Masyarakat merasa berterima kasih kepada pemerintah yang telah menciptakan lapangan pekerjaan secara padat karya tunai melalui RHL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat jenderal pengendalian daerah aliran sungai dan hutan lindung di kecamatan Ella Hilir.
Adapun manfaat dari keberadaan RHL partisipatif adalah sebagai berikut:
perencanaan dan pelaksanaan RHL disesuaikan dengan kebutuhan kelompok
dan atau individu kelompok tani,dan memudahkan petani dalam merencanakan pengelolaan lahan milikinya secara efektif dan efisien.agar bisa memudahkan kelompok tani untuk memobilisir para anggotanya dan melaksanakan RHL secara partisipatif.
Serta memudahkan sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan RHL di tingkat individu, kelompok tani dan desa, memudahkan pelaksanaan RHL di tingkat kelompok tani, meringankan tugas desa dalam menerima dan mensinergikan berbagai program RHL di desa yang dikelolanya.
Manfaat besar lainnya dari penerapan RHL partisipatif adalah tersedianya data dan informasi kegiatan RHL yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga kualitas perencanaan dan pelaksanaan RHL di tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat dapat lebih diandalkan dan menjamin tingkat keberhasilan
berbagai program RHL yang diluncurkan karena sistem perencanaannya bersifat
bottom up dan partisipatif. (Jumain )
Komentar