Berita,Sidikkasus.co.id
DANA Desa merupakan perintah UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dikucurkan pemerintah baik pusat maupun daerah dengan maksud dan tujuan mulia.
Pemerintah menggucurkan dana desa hingga Rp 1,4 miliar per desa per tahun. Dan semua desa di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Indonesia) menerima dana desa untuk dipergunakan untuk membangun desa, agar bisa menjadi desa mandiri.
Jika dana desa digunakan dengan benar, tingkat kesenjangan sosial akan akan semakin sempit.
Pemerintah berupaya keras untuk mempersempit jurang kesenjangan ekonomi.
Akan tetapi, sejak program dana desa di eksekusi, pemerintah sudah mewanti-wanti.
Pertama, kita mewanti-wanti ihkwal efektivitas penggunaan dana desa, apakah penggunaannya sudah sesuai dengan maksud dan tujuan.
Kedua, kita khawatir besarnya dana desa bisa menjadi ladang korupsi baru. Kekhawatiran itu sesungguhnya bermuara pada kualitas sumber daya manusia dalam mengelola dana desa.
Bukan dengan maksud hendak mengecilkan ‘orang desa’, melainkan memang tidak mudah untuk mengelola dana sebesar itu.
Perihal efektivitas pemanfaatan dana desa sangat terkait dengan kapasitas atau kepiawaian mengelola dana desa secara produktif.
Ihwal kemungkinan terjadinya korupsi sangat terkait dengan integritas pengelola dana desa. Tanpa kapasitas dan integritas, dana desa hanya menjadi percuma.
Itu yang menyebabkan tidak sinkronnya antara kebijakan dan pelaksanaan. Celakanya, salah satu penyakit kronis dalam tata kelola pemerentah desa ialah tidak sinkronnya antara kebijakan dan pelaksanaan.
Begitu banyak kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat untuk mensejahterakan rakyat, begitu banyak pula penyimpangan dana desa yang dilakukan di lapangan.
Setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat tentu dimaksudkan demi kemaslahatan rakyat.
Namun, amat sering kebijakan dan pelaksanaan tak seiring sejalan. Oleh para pelaksana, kebijakan justru dibajak dari semata-mata demi kepentingan masyarakat, justru menjadi ajang balap korupsi bagi pribadi atau kelompok golongan tertentu.
Itulah yang terjadi selama lima tahun terakhir tahun di desa-desa di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Itu yang membuat penyakit akut berjuluk korupsi terus saja unjuk keganasan seakan tiada obat yang mampu untuk menjinakkan.
Sebaik apa pun kebijakan pemerintah pusat sering tak membuahkan hasil karena ketika dilapangan sama sekali tidak sesuai dengan tujuan awal.
Terkait dengan dana desa, contoh terbaru terjadi di Desa Tanjung Merbo, Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kebijakan dana desa yang sangat strategis untuk memberdayakan masyarakat desa yang ada di sana justru digerogoti oleh perilaku korup.
Jika masih ada dikorupsi, dana desa tak mungkin bisa digunakan optimal untuk menyejahterakan masyarakat desa.
Kasus di Desa Tanjung Merbo Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan itu pun diduga kuat bukan kasus korupsi dana desa pertama. Masyarakat setempat meyakini hanyalah puncak gunung es. KPK sudah menerima 300 laporan korupsi dana desa.
Juga, terdapat 600 laporan serupa membanjiri Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Dengan semangat yang begitu bagus, tiada alasan bagi siapa pun untuk tidak menyukseskan program dana desa.
Dengan tujuan yang begitu mulia, dana desa harus diselamatkan dari siapa pun dan kelompok manapun yang tidak becus mengelola dana desa bahkan bernafsu untuk kembali memangsanya.
Kini, menjadi tugas penegak hukum untuk menindak tegas siapa saja yang menyunat dana desa agar ada efek jera bagi mereka sekaligus efek takut bagi aparat yang hendak melakukan hal serupa.
Juga, menjadi tugas medis masa dan masyarakat setempat untuk meningkatkan pengawasan dalam penggunaan dana desa di desa-desa di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.
Korupsi terjadi, selain tentu saja karena masih banyak perangkat desa tak berintegritas, juga karena lemahnya sistem pengawasan oleh pihak Kecamatan setempat.
Yang lebih penting ialah mencegah korupsi dana desa. Mencegah penyalahgunaan berarti menuntun pengelola untuk menggunakan dana desa dengan cara yang benar.
Untuk keperluan itu, yang diperlukan ialah pengawasan oleh media massa dan masyarakat dalam melakukan pengawasan.
Tingkatkan kapasitas perangkat desa dalam menggunakan dana desa secara benar, agar tujuan mulia negara bisa segera tercapai.
Pemerintah desa setempat mesti lebih memberdayakan masyarakat dan perangkat desa harus betul-betul mampu membuat perencanaan dan laporan pertanggungjawaban tentang penggunaan dana desa.
Terungkapnya korupsi dana desa di Desa Tanjung Merbo Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan jangan sampai membuat perangkat desa setempat makin bersiasat untuk tetap menggerogoti dana desa dari pemerintah pusat.
Bila perangkat desa mulai terlihat serampangan mengelola dana desa karena akan berbuat korupsi, pembangunan desa akan mangkrak dan tidak akan produktif.
Pengawasan akan mencegah dana desa dikorupsi. Kasus di Desa Tanjung Merbo Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan harus dijadikan momentum perbaikan bagi pelaksanaan program dana desa.
Dengan begitu, dana puluhan miliar rupiah yang sudah dan akan kembali digelontorkan oleh pemerintah pusat ke desa-desa di Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, harus betul-betul bisa menjadi mesin pendorong pembangunan desa.
(Tim Sidik Kasus Sumsel)
Komentar