Selain OTT Gubernur Malut, KPK Juga Didesak Tangkap Bupati Taliabu atas Dugaan Kejahatan Korupsi

Berita Sidikkasus.co.id

JAKARTA | Saat ini KPK telah melakukan OTT terhadap sejumlah Pejabat di Lingkungan Pemprov Maluku Utara yang salah satunya adalah Gubernur Abdul Gani Kasuba. OTT tersebut dilaksanakan berdasarkan dugaan adanya tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Tetapi KPK hari ini boleh dibilang belum sepenuhnya menyelesaikan kasus Tindak Pidana Korupsi di Maluku Utara.

Sebab ada beberapa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi di Maluku Utara, khususnya di Pemda Kabupaten Pulau Taliabu yang mandek di KPK sejak dari tahun 2021, dengan laporan resmi nomor Register KPK : 56 tanggal 2 November 2021, pada pukul 15.03 WIB.

Sejauh ini belum tersentuh KPK dan terkesan tidak ada penegak Hukum yang berani untuk menelusuri dan mengungkap fakta dibalik kasus kasus tersebut.

Kasus-kasus tersebut diantaranya adalah Pertama, Dugaan Korupsi Pencairan APBD Kabupaten Taliabu 58 Miliar tanpa melalui SP2D yang diduga kuat melibatkan langsung Aliong Mus selaku Bupati aktif Kabupaten Taliabu saat ini.

CPM, juga diduga sebagai dalang utama dari pencairan APBD Taliabu 2019 senilai Rp.47 Miliar yang kemudian membuat ketokoran KAS Daerah dan memicu terjadinya Disclaimer dalam beberapa tahun.

“Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Belanja Batik Fiktif dengan nilai pencairan anggaran Rp 2.1 Miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh Pengguna Anggaran (PA), Citra Puspasari Mus alias CPM juga merangkap Rekanan pada Tahun 2017.” Ungkap Koordinator Aksi, Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI), Rizal Damola di depan Gedung Merah putih Lembaga Anti Rasuah KPK. Selasa (19/12/2023), sekira pukul 1.00 WIT.

Tidak hanya itu, koordinator AMPHI, Rizal juga menyampaikan ke KPK atas sejumlah dugaan Tindak pidana Korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Taliabu yang diduga kuat adanya kejahatan kong kalikong antara Kadis PUPR Taliabu dengan sejumlah pihak, untuk menilep sejumlah uang dengan jumlah hingga miliaran rupiah.

Daftar Pekerjaan Milik Kontraktor *YP* yang sampai saat ini belum juga tuntas di kerjakan.

1. Peningkatan Jalan Nggele – Lede (Beton) PT INDO JAYA MEMBANGUN Nilai Kontrak : Rp. 16,03 M (APBD) 2022Progres Pekerjaan : On Progres (Di bawah 30%) Keuangan :#80%

2. Pembangunan Jalan Ruas Hai – Air Kalimat (Lapen) CV. Berkat Porodisa Nilai Kontrak : Rp. 7,7 M (APBD) 2022 Progres Pekerjaan : Off Progres (Di bawah 30 %) Keuangan : #85%.

3. Peningkatan Jalan Dalam Kota Bobong (Butas) CV MIRACLE Nilai Kontrak : Rp.10.9 M (APBD) 2022 Progres Pekerjaan baru sekitar 75% Keuangan : 100 %.

“Padahal terlihat jelas pekerjaan yang di hasilkan tidak sampai 1 Km, sementara jika Harga satuan Aspal 2,5 M Per KM maka seharusnya yang di hasilkan adalah sepanjang 4 KM.” bebernya.

Selain itu, Rizal menambahkan kasus Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan langsung oleh Mantan Kabag Umum Setda Taliabu CPM, diantaranya proyek mangkrak pembangunan sejumlah sekolah di Taliabu salah satu adalah SDN Desa Kasango.

CPM (Kadis Pendidikan) Kabupaten Pulau Taliabu diduga kuat terlibat dalam kasus pembangunan RKB SMP N 3 LIMBO Kec. Taliabu Barat senilai Rp. 928 Juta

Kasus korupsi Proyek Penimbunan kawasan Pendidikan Dasar Taliabu di Dinas Pendidikan senilai 3 Miliar,

“Kasus Dugaan korupsi pembangunan Get House Desa Gela Kecamatan Taliabu Utara senilai 1,12 Miliar, dugaan proyek mangkrak pembangunan Get House Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur yang dikerjakan oleh CV. Rini Jaya Senilai Rp. 1.18 miliar. Semua kasus ini diduga aktor nya adalah Citra Puspasari Mus yang saat ini menjabat sebagai Kadis Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu.” tegas koordinator Aksi, Rizal didepan KPK.

Olehnya karena itu berdasarkan beberapa kasus diatas, kami menuntut:

1. Mendesak KPK segera turun langsung melakukan investigasi sejumlah kasus Tindak Pindana Korupsi sejumlah pejabat di lingkungan Pemda Kab. Pulau Taliabu

2. Mendesak KPK segera tangkap dan adili Aliong Mus, selaku Bupati Kabupaten Taliabu.

3. Mendesak KPK segera tangkap dan penjarakan saudara Suprayidno, selaku Kadis PUPR Kabupaten Taliabu

3. Mendesak KPK Segera tetapkan Citra Puspasari Mus sebagai tersangka, karena diduga kuat ikut terlibat dalam sejumlah kasus Tindak pidana korupsi.

4. KPK tidak boleh kalah dengan koruptor dan tetap independen melakukan penegakan Tindak Pidana Korupsi di Maluku Utara. (Red)

Komentar